Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BOLA PANAS RUU HIP

Monday, June 29, 2020 | Monday, June 29, 2020 WIB Last Updated 2020-06-29T05:16:48Z
Oleh : Muryani 
(Ibu Peduli Generasi)
     
Dalam suasana pandemi yang sekarang melanda hampir diseluruh dunia, ekonomi ambyar, pendidikan carut marut, utang melambung, PHK massal dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan pemerintah yang menambah derita rakyat yang itu belum teratasi hingga kini.
     
Pemerintah membuat RUU HIP yang di disinyalir akan merongrong Isi Pancasila dengan paham Komunis, Sekularisme. Dikutip dari Republik co.id Jakarta, Siti Zuhro, mengatakan RUU HIP telah memunculkan banyak reaksi penolakan dari berbagai kalangan Masyarakat diantaranya MUI, NU, Muhammadiyah, Aktivis. RUU HIP ini dinilai cacat karena :                                                      
1. Pancasila sebagai hukum positif Rezim yang akan memiliki Legitimasi untuk menyerang siapa saja yang dianggap tidak sesuai Tafsiran Pancasila ala Rezim sekarang.

2. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS /1966 tentang larangan Komunis, Marxisme,Leninisme tidak dimasukkan di antara 8 rujukan.

3. Pancasila sila pertama  yang berisi ketuhanan yang maha Esa menjadi ketuhanan yang berkebudayaan, pasal 7 ayat draf RUU HIP.
  
Wajar saja jika opini ini kian memanas bila rezim sengaja memberi ruang bagi kelompok tertentu yang ingin menghidupkan lagi ajaran komunis, menjauhkan ajaran agama dari kehidupan (Sekularisme).
      
Siapa yang diuntungkan dari semua ini ? tentunya mereka yang membuat yang menginginkan paham-paham komunis, leninisme bisa bangkit lagi di indonesia dan  juga yang memusuhi agama islam selama ini.
    
Jangan sampai, pancasila itu dipakai sebagai senjata penghancur islam. Tapi sebenarnya mereka sendirilah yang melanggar dan anti Pancasila.
     
Dalam islam, makna agama berbeda dengan makna budaya. Agama islam murni datang nya dari Allah SWT yang disampaikan ke umat manusia melalui Risalah Nabi dan Rasulullah.

Sementara budaya adalah hasil dari budidaya pikiran manusia yang belum tentu semua hasil pikiran manusia itu sesuai dengan ajaran agama islam.
   
Sebagaimana hukum asal perbuatan dalam ajaran agama islam, terikat dengan hukum syara' artinya, kebudayaan yang merupakan produk pikiran dan perbuatan manusia juga tunduk pada koridor hukum syara'.

Kebudayaan mubah untuk diaplikasikan dengan syarat tidak menyimpang dari hukum syara' misalnya kebudayaan, disiplin, budaya menjaga kebersihan lingkungan.

Sebaliknya, jika kebudayaan yang tidak sesuai dengan hukum syara misalnya kebudayaan jahiliah dan bathil maka tidak boleh di dilestarikan.
    
RUU HIP  semakin memblunder, ketika seorang politisi PDIP Hasto Kristiyanto dengan lancang menyebut Khilafah dengan sebutan khilafahisme lalu mensejajarkan khilafahisme dengan paham komunisme.
        
Khilafah ajaran islam  bersumber dari nash syara yang banyak  ulasannya dalam kitab fiqh siyasah islamiyyah. Khilafah termasuk salah satunya warisan istimewa dari Rasulullah SAW untuk umat manusia.

Sejatinya UU itu keberadaannya untuk menata agar kondisi negeri teratur bukan untuk menjadikan kondisi negeri berantakan, pecah belah.
    
Dan sebaik- baik aturan itu yang datangnya dari Allah dan Rasul Nya. itulah hukum syara'.
×
Berita Terbaru Update