Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PSBB Parsial, Efektifkah?

Saturday, May 16, 2020 | Saturday, May 16, 2020 WIB Last Updated 2020-05-16T15:35:41Z
By : Tri Yuliani
Ibu Rumah Tangga 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus corona yaitu dengan PSBB.  Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomer 21 tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomer 9 tahun 2020. Namun ada pengecualian di dalam aturan ini,  untuk kantor atau instansi yang memberikan  pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya boleh beroperasi.  Ditambah  dengan Surat Edaran  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita No 7 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020, tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.  Dengan adanya aturan ini sejumlah industri manufaktur tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya di Kabupaten Bandung di mana Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser  mempersilakan industri yang ada di wilayah ini tetap beroperasi. Asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,antara lain jaga jarak fisik antarkaryawan, baik saat bekerja maupun saat berinteraksi, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan mewajibkan karyawan bermasker.  

Namun baru-baru ini, sebuah pabrik manufaktur yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung disinyalir berpotensi menjadi klaster baru penularan virus corona.  Hal tersebut diketahui setelah pihak management pabrik menggelar rapid test secara mandiri kepada seluruh karyawannya beberapa waktu lalu.  Fakta ini diperkuat oleh Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman, Beliau mengungkapkan bahwa dari hasil  rapid test di salah satu pabrik manufaktur ditemukan sebanyak enam orang pekerja dinyatakan positif Covid-19.  Dari enam pekerja tersebut, satu diantaranya merupakan warga Kabupaten Bandung, sedangkan lima orang lainnya merupakan warga dari luar wilayah seperti Kota Bandung, Sumedang dan Garut.

 Keterangan ini disampaikan Beliau saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 7 Mei 2020. Dari fakta diatas kita bisa menilai seberapa efektif pelaksanaan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona? 

Terus bertambahnya korban akibat virus corona, menjadikan sebagian besar kalangan menganggap Pemerintah tidak cukup serius dalam menangani penyebaran Covid-19.  Di mulai dengan  meremehkan COVID-19 di mana pemerintah justru malah menggenjot kunjungan wisata, bahkan dengan subsidi APBN 2020. Kemudian ketika ada yang positif di awal Maret bahkan ada yang meninggal, opsi yang dipilih adalah PSBB bukan karantina wilayah alias lockdown.  Di pilihnya PSBB dan Darurat Sipil disinyalir akan menjadikan pemerintah Pusat melepaskan kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.  PSBB diserahkan kepada tiap daerah dan daerahlah yang harus menanggung segala resiko dan pembiayaan.  Kemudian Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomer I tahun 2020 yang tujuannya untuk urusan kesehatan, penanggulangan kegawatdaruratan atas terjadinya pandemik Covid-19 atau sejumlah langkah dan tindakan taktis dan strategis untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia.  Namun Perppu nomer I tahun 2020  ini menuai protes dari berbagai kalangan, karena dianggap cenderung menyelamatkan stabilitas keuangan Pemerintah ketimbang menyelamatkan nyawa rakyat.  Konsideran, batang tubuh (pasal-pasal) dan penjelasan Perppu lebih menonjol dalam mengamankan perekonomian dan keuangan negara dari keguncangan. Dari total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 405,1 triliun, dana yang dianggarkan untuk bidang kesehatan yang secara langsung berhadapan dengan wabah corona  hanya Rp 75 triliun jauh lebih kecil jika dibandingkan untuk jaring pengamanan sosial Rp 110 triliun, untuk pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun dan untuk insentif perpajakan serta stimulus KUR sebesar Rp 70,1 triliun.  Padahal alasan utama keluarnya Perppu adalah untuk menghadapi ancaman pandemi corona.

Disamping itu Perppu ini juga dinilai sebagai bentuk pemberian imunitas bagi pejabat negara, karena pejabat yang melakukan kebijakan tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata  serta kebijakan yang diambil terkait Perppu tidak bisa dimintakan atau digugat ke PTUN dan uang yang dikelurkan tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Nampak jelas kebijakan PSBB  menunjukkan ketidaksiapan Pemerintah dalam menangani pandemi ini. Banyaknya angka korban yang terpapar virus, yang meninggal atau yang terdampak sampai hari ini adalah bukti bahwa PSBB tidak cukup efektif menjadi solusi penanganan COVID-19. Ditambah lagi adanya wacana untuk melonggarkan aturan PSBB dan rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) Cina ke Sulawesi Utara di masa PSBB, semakin memperlihatkan kebijakan yang diambil oleh penguasa lebih mementingkan ekonomi dan penyelamatan kekuasaan dibanding menyelamatkan rakyatnya. Secara tidak langsung juga menunjukkan bahwa sesungguhnya pemerintah telah mengakui PSBB tidak cukup ampuh hadapi pandemi.  Bagaimana solusi Islam?

Cara Islam Mengatasi Krisis Akibat Wabah
Negara dengan asas sekuler kapitalis tidak akan mengambil langkah karantina wilayah atau lockdown sebagai solusi dari penanganan wabah. Karena pasti akan berhitung untung rugi ekonomi. Denyut industri akan berhenti. Selain itu rakyat harus disuplay kebutuhan pokoknya. Negara akan ‘rugi’ jika semua warga negara tinggal di dalam rumah menghindari wabah, sedang roda ekonomi harus terus berputar. Meski tentu ancaman penyebaran virus akan terus meluas jika warga terus nekat untuk keluar rumah.

Rasulullah Saw. bersabda "Tha'un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah subhanahu wa ta'ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka, apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu keluar darinya." (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

Perintah social fisic distancing, Lockdown, self isolation, dan stay at home seperti sekarang telah dikenalkan terlebih dulu sejak zaman Rasul ketika menghadapi pandemi. Dalam Islam, negara berorientasi untuk rakyat. Negara didesain untuk melayani rakyat dan mengabdi pada agama dengan melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi laranganNya. Negara Islam atau kita kenal dengan sistem Khilafah, tak akan ragu menetapkan lockdown. Rakyat kecil seperti buruh harian tak perlu khawatir kelaparan. Karena negara memang didirikan untuk mengabdi pada rakyat. Rakyat akan disuplay kebutuhan pokoknya.  Semua pembiayaan Negara dan rakyat diambil dari Baitul Mal yang pemasukannya bersumber dari beberapa pos, antara lain:
Pertama, pengelolaan negara atas kepemilikan umum. Dalam sistem ekonomi Islam sumber daya alam seperti kekayaan hutan, minyak, gas dan barang tambang lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum (rakyat). Pada kepemilikan umum ini negara hanya sebagai pengelola. Dalam hal ini, syariah islam mengharamkan pemberian hak khusus bahkan kepemilikan kepada orang atau kelompok orang (swasta), apalagi swasta asing. 

Kedua, Pengelolaan atas Harta Milik Negara, seperti gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, dan sejenisnya.

Ketiga, Pendapatan dari non muslim, seperti Kharaj, Fa’i, Jizyah, dan sejenisnya.
Keempat, Pendapatan dari muslim, seperti Zakat, Wakaf, Infak, dan sejenisnya.
Kelima, Pendapatan temporal, misalnya dari denda.

Pos pendapatan pertama dan kedua merupakan sumber pemasukan utama Negara. Selain oleh BUMN, pemerintah dapat melibatkan swasta untuk mengelola Harta Kepemilikan Umum, misalnya dengan skema musyarakah dan sewa Iqta’ (lahan garap). Pemerintah juga dapat mengenakan cukai terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, misalnya plastik, makanan olahan dengan kadar gula tinggi, dan seterusnya.  Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara. Karenanya negara wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboraturium medis, apotik, lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan serta sekolah kesehatan lainnya yang menghasilkan tenaga medis. Negara juga wajib mengadakan pabrik pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan, menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, akupunkturis, penyuluh kesehatan dan lain sebagainya.

Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Dengan demikian, apabila terjadi kasus wabah penyakit menular dapat dipastikan negara dengan sigap akan membangun rumah sakit untuk mengkarantina penderita, atau membangun tempat karantina darurat. Serta mendatangkan bantuan tenaga medis yang handal dan profesional untuk membantu agar wabah segera teratasi. 

Dengan mekanisme pengelolaan keuangan di Baitul Mal tersebut, pemerintah dalam sistem Islam tidak akan ragu menerapkan sistem Lockdown sebagai solusi untuk penanganan wabah seperti yang terjadi saat ini. Karena mampu menyediakan sarana prasarana kesehatan yang memadai dan mampu mensuplay kebutuhan dasar rakyatnya. WalLâhu a’lam bish shawâb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update