Rakyat Jadi Korban Perbudakan, Negara Absen Pembelaan

Oleh : Hariati, SKM 
(Aktivis Dakwah Makassar)

Diperlakukan seperti budak, bahkan bila ketahuan sakit dan meninggal dunia, jasadnya dilarung ke laut. Nasib itu dialami puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) berbendera China. Bukan yang pertama kalinya, 4 Bulan lalu jasad ABK asal Enrekang, Sulawesi Selatan juga pernah dlarung ke laut. 

Dilansir dari Kompas.com, Kapten kapal China menyebut anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut sebenarnya dilarung pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal asal WNI.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan atau ekspolitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian. Kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi mempunyai tiga elemen diantaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).

Perbudakan, sebuah kata yang terkesan sangat keji. Namun pada kenyataannya perbudakan saat ini masih terus terjadi, bahkan angkanya terus meningkat.
Melihat kejadian perbudakan modern ini biasanya melibatkan perusahaan pengerah tenaga kerja. Mereka memberikan promosi kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun tidak pernah mendapatkan hak sebagaimana yang tertulis di perjanjian kerja. Selain itu jam kerja yang tidak manusiawi serta pembedaan perlakuan yang dialami oleh WNI juga menjadi perhatian warga net.
.
ABK asal Indonesia tidak diperbolehkan meminum air mineral. Air mineral hanya diperuntukkan bagi para nelayan China. Mereka hanya boleh meminum air laut yang difilter. Para ABK mengaku menjadi pusing karena meminum air tersebut hingga kesehatan memburuk dan meninggal dunia (TribunNewsMaker.com).
.
Seorang ABK WNI lain mengatakan bahwa mereka terkadang harus bekerja selama 30 jam tanpa berhenti, tanpa diizinkan untuk istirahat. “Waktu kerjanya, berdiri itu sekira 30 jam. Setiap 6 jam makan, nah jam makan inilah yang dimanfaatkan kami untuk duduk,” ujarnya (news.okezone.com).

Pembayaran upah pekerja pun tidak manusiawi. Dilaporkan bahwa lima nelayan di kapal ikan setelah bekerja 13 bulan hanya dibayar USD120 (sekira Rp1,7 juta). Itu berarti gaji bulanan mereka hanya senilai kurang dari USD10 (sekira Rp150.000).
Sejatinya kasus ABK merupakan bagian dari fakta perbudakan modern yang menimpa rakyat karena tidak adanya pembelaan negara terhadap hak-hak warga yang bekerja dengan pihak asing. Bahkan ketika kecaman Internasional datang karena sikap tidak manusiawi terhadap pekerja, pemerintah Indonesia justru menunjukkan pembelaan terhadap asing.
Selain itu Kapal penangkap ikan China  juga melakukan aktivitas ilegal dengan melakukan penangkapan hiu meski merupakan kapal penangkap tuna. Aktivitas ilegal itu membuat kapal tersebut harus berada di laut dalam waktu yang lama untuk menghindari pemeriksaan di daratan.

Bagaimana ini semua bisa terjadi??
Karena buruknya pembelaan negara  kapitalis terhadap rakyat dan juga abainya negara dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi rakyatnya serta negara  gagal dan runyam menyelesaikan kemiskinan, menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya. Bahkan sebaliknya, rezim oligarki ini malah memuluskan gerak TKA Cina dalam mendapatkan lapangan pekerjaan. Miris, seperti di anaktirikan di negeri sendiri. Kondisi ini benar-benar memperlihatkan wajah buruk sistem kufur demokrasi kapitalis yang penuh borok. Hanya berdassrkan asas manfaat saja.
Apalagi istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi kerika orang luar lebih di istimewakan daripada rakyatnya sendiri. 

Ini  sungguh berbeda ketika sistem Khilafah yang di ambil dan diterapkan. Dalam Islam, kontrak kerja dikenal dengan ijarah. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Adapun ijarah yang berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya.
Ada kejelasan jenis pekerjaan, waktu, upah, bahkan upah ini harus segera dibayarkan sebelum mengering keringat serta tenaga yang dikeluarkan.
Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. "(HR. Ibnu Majah).

Wallahu a'lam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post