Pengedar Shabu di Kelurahan Sarkam Diamankan

N3,Sarolangun - Setelah pada sore berhasil mengamankan Pasutri penyalahguna narkotika di Desa Sungai Baung, giliran malam harinya pada Jumat (8/5/2020) malam Sabtu sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk salah seorang pengedar Narkotika di Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.

Pelaku yang bernama Ismail Bin H. Ali Rasid (Alm) berhasil dibekuk dirumahnya di RT.15 Sri Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun setelah team Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi.

" Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," beber Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Iptu.Lumbrian Hayudi Putra, S.IK

Disaksikan saksi sipil, saat dilakukan pengeledahan badan dan rumah, anggota menemukan di kamar pelaku barang bukti 1 kotak minyak rambut lord pomade yang berisikan 15 klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu.Selanjutnya anggota membawa pelaku dan juga barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

" Pelaku melanggar pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling riang 5 Tahun dan paling berat 20 tahun penjara," jelas Iptu.Lumbrian Hayudi Putra, S.IK.

Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain :
- 1 klip plastik sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu
- 14 klip plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu
- 3 klip plastik kecil kosong
- 1 kotak minyak rambut lord pomade
- 1 dompet warna hijau muda
- 1 HP oppo warna merah
- 1 HP Samsung lipat
- Uang sejumlah Rp 2.120.000,- (Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Berat bruto BB sementara 38,05 gram. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post