Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Napi Dibebaskan, Masyarakat Resah

Thursday, April 16, 2020 | Thursday, April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-16T14:57:15Z


Oleh : Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif 

Berdalih menyelamatkan napi dari wabah corona dan penghematan anggaran, pemerintah membebaskan puluhan ribu napi, termasuk napi koruptor yang berusia lanjut. Mencermati sikap istimewa yang sudah banyak diberikan pada napi koruptor, kebijakan ini menuai kecaman publik. ️Pemerintah dianggap mencari momen untuk memperbanyak cara melepaskan koruptor dari jerat hukuman.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak, melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. "Hingga saat ini yang keluar dan bebas 30.432. Melalui asimilasi 22.412 dan integrasi 8.020 narapidana dan anak", ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4/2020). Rika menjelaskan Sumatera Utara menjadi daerah terbanyak yang membebaskan warga binaan dengan jumlah 6.348. Disusul Jawa Timur 2.524, Lampung 2.416, Jawa Tengah 2.003, dan Aceh 1.898.

Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Namun, dengan adanya kebijakan ini justru bisa memunculkan masalah baru, berupa peluang kriminalitas yang bisa dilakukan mantan napi di tengah kondisi ekonomi yang buruk. Seperti yang dilansir oleh detik.com, Rabu (8/4/2020), baru keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19, narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan, kembali dijebloskan ke dalam penjara. Rudi tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga. "Iya dia baru keluar. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap", ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Akp Bagas Sancoyoning kepada detik.com, Rabu (8/4/2020).

Begitu banyak panah masalah dan musibah dengan cepat menembus relung kehidupan, ditambah lagi dengan tombak bencana yang menancap kuat bersama lemparan waktu. Harus disadari, bahwa sesungguhnya kita sekarang sedang hidup pada sebuah negeri kehidupan yang penuh dengan kepayahan, kesedihan, serta resah dan kegelisahan. Inilah buah dari sistem kapitalis, sekularis, dan liberalis. Karena hanya dalam sistem inilah para pelaku kriminal bisa mendapatkan diskon masa tahanan dan dibebaskan pula.

Namun, dalam sistem Islam tidak mengenal hal demikian. Pelaku kriminal wajib dihukum, besar kecilnya hukuman disesuaikan dengan tindakan kriminal yang dilakukan. Sistem persanksian dalam Islam bersifat jawabir dan zawajir, di samping sebagai penebus dosa hukuman juga memberi efek jera. Sebagai contoh bagi pembunuh maka dihukumi dengan qishas, pelaku zina ghairu muhshan dijilid seratus kali dan diasingkan sedangkan bagi pelaku zina muhshan dihukum rajam hingga mati. Hukuman bagi para koruptor dalam sistem Islam adalah dengan ta'zir, tindakan ta'zir yang paling berat bisa dihukum mati. Bukan malah dibebaskan, yang akan membuat masyarakat menjadi resah dan waswas.

Islam mengatasi masalah secara sempurna tanpa melahirkan masalah baru. Maka jelas sudah, semua problematika yang dialami umat saat ini hanya Islamlah solusinya. Sistem pemerintahan Islamlah yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa yang layak diterapkan dalam kehidupan. Karena bersumber dari Sang Pencipta dan Pemilik manusia, yakni Allah Swt.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update