By : Mei Tri Kurniawati
Terhitung sejak empat bulan lalu Virus Covid-19 mewabah di dunia tidak terkecuali di Indonesia, hadirnya telah meresahkan semua kalangan masyarakat. Keresahan dan kekhawatiran itu dipicu salah satunya karena semakin bertambahnya pasien positif corona. Sejak tanggal 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumunkan Covid-19 ini sebagai bahaya nasional hingga sekarang, terhitung jumlah pasien positif sebanyak 1.790 orang, sembuh sebanyak 112, dan pasien yang meninggal sebanyak 170. Bahkan, angka tersebut terus-menenrus menunjukkan kenaikan.
Dimuat pada laman John Hopkins University and Medicine, Coronavirus Resources Center, sejak akhir Desember 2019 hingga Senin (30/3/2020), virus Covid-19 telah menyebar dari pusat wabah pertama di Wuhan-Cina ke 177 negara lainnya, dengan total penderita positif Covid-19 terkonfirmasi 737.929 kasus dan 35.019 kasus di antaranya meninggal.
Keadaan ini memperlihatkan begitu lemahnya pemerintah maupun pihak-pihak berwenang dalam penanganan pandemi ini. Tidak terkecuali lembaga yang dinilai memiliki otoritas di dunia, yaitu Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) dan PBB, yang memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab besar dengan adanya musibah pandemi yang sudah mendunia ini.
Lembaga-lembaga tersebut tidak menampakkan wibawanya sebagai lembaga rujukan dunia, keduanya malah memperlihatkan begitu tidak mampunya mengatasi dan menangani makhluk kecil tak kasata mata. Mereka menggunakan instrumen politik berupa International Health Regulation 2005 (IHR-2005) yang digadang-gadang dapat membendung penyebaran penyakit secara global.
Namun, semuanya gagal tanpa hasil yang berada. International Health Regulation (IHR-2005) yang selama ini menjadi primadona juga tidak dapat mengentaskan pandemi covid-19, terbukti dengan semakin meluasnya daerah yang terjangkit. Dilansir dari kompas.com, merujuk data real time, Coronavirus COVID-19 Global Cases by the CSSE at Johns Hopkins University, tercatat ada 662.073 kasus hingga Minggu (29/3/2020) pagi. Adapun jumlah negara yang mengonfirmasi terjangkit virus corona mencapai 200 negara.
Di Indonesia, solusi pemberantasan Covid-19 sudah digerakkan pemerintah, mulai dari social distancing hingga yang terbaru di umumkan oleh Presiden yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Menurut pemerintah, dengan kondisi negara saat ini kebijakan darurat sipil tepat untuk dijadikan solusi sebagai bentuk menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan 6 kebijakan yang bisa dibilang akan menghibur masyarakat di tengah pandemi Covid-19 apabila benar-benar terealisasi.
Akan tetapi, darurat sipil sebenarnya sangat tidak sinkron dijadikan solusi Covid. Banyak orang menyayangkan tindakan Presiden Jokowi memilih darurat sipil daripada karantina wilayah. Dilansir dari detiknews.com, Oce Madril seorang Doktor Hukum di UGM menanggapi keputusan Presiden Jokowi, karena darurat sipil ini merujuk pada Perpu pasal 23 tahun 1959 yang syarat-syarat bahaya dengan berbagia tindakan darurat itu mengarah pada terancamya keamanan atau ketertiban oleh pemberontak, kerusuhan, bencana, perang, membahayakan negara, tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa. Sedangkan, masalah pandemi Covid-19 harusnya mempermasalahkan kesehatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhannya.
Lambannya penanganan pemerintah terlihat dari pemerintah yang tidak pernah mendengar saran dari berbagai pihak yang menginginkan solusi yang benar-benar dapat memutus rantai persebaran virus ini. Kebijakan lockdown sudah jauh-jauh hari suarakan oleh berbagaia kalangan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), MUI, pemerintah daerah dan pihak lain yang mengetahui dampak baik dari pelaksanaan lockdown tersebut.
Penyikapan pemerintah terhadap desakan tersebut yaitu dengan tidak mengindahkan sedikit pun kebijakan lockdown dan menyatakan bahwa Indonesia tidak akan lockdown sama sekali. Alasan tidak melirik lockdown yaitu masalah perekenomian Indonesia yang sangat tidak memungkinkan untuk mengambil kebijakan tersebut. Akan terjadi kepanikan dalam masyarakat, akan terjadi rush di Bank dan pasar-pasar, PHK dimana-mana, kebutuhan pokok dan bahan makananan jadi langka dan harga pasti melonjak naik, bursa crash, serta Rupiah anjlok. Di sisi lain bentuk penyikapan pemerintah seperti itu menunjukkan kerendahan berpikir. Sebab, itu berarti materi lebih tinggi nilainya dari jiwa manusia. Sementara sistem ekonomi kapitalisme tanpa wabah pun sudah gagal menyejahterakan manusia.
Permasalahan yang ada di Indonesia kesenjangan perekonomian yang masih menjadi momok semakin membuktikan gagalnya sistem perekonomian yang diterapkan sekarang. Di sisi lain, melihat kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah ruah, teknologi yang terus berkembang pesat, tetapi permasalahan masyarakat berupa tidak terpenuhinya kebutuhan primer mayoritas penduduk, tingkat kemiskinan yang terus bertambah dari tahun ke tahun, pengangguran yang semakin merebak, serta deretan permasalahan yang belum juga terselesaikan lainnya.
Selain alasan perekonomian tersebut, pilihan untuk tidak lockdown juga dipicu dari pandangan pemerintah terhadap keadaan di luar sana yang menerapkan kebijakan lockdown. Kerusuhan India yang mulai menerapkan lockdown tanggal 24 Maret, serta negara-negara lain yang tanpa menerapkan lockdown pun dikatakan bisa menekan penyebaran Covid-19, seperti Korea Selatan dan Singapura. Padahal pandangan tersebut adalah suatu kesalahan besar. Kerusuhan itu terjadi bukan karena kebijakan lockdown, melainkan karena mekanisme kebijakan lockdown yang diterapakan pemerintah India yang salah. Pengadaan kebijakan tersebut tidak diikuti edukasi terhadap masyarakat dan terjadi secara tiba-tiba atau tidak bertahap. Sedangkan, negara-negara yang tidak menerapkan lockdown bukan berarti keadaannya baik-baik saja, karena berdasarkan data yang ada total pengidap positif Covid-19 di Singapura mencapai 879 kasus dan Korea Selatan sebanyak 9.661 kasus.
Kenyataan tersebut membuktikan bahwa negara-negara yang menerapkan Kapitalis, mementingkan untung rugi untuk setiap kebijakan yang diterapkan serta tidak adanya sifat meriayah atau mengurusi urusan masyarakat secara keseluruhan. Materi akan terus menjadi hal utama bagi negara-negara tersebut. Mereka telah gagal menangani masalah Covid-19 ini.
Padahal sebenarnya solusi lockdown merupakan solusi yang sudah dijelaskan jauh-jauh hari oleh Rasulullah saw dalam haditsnya, “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Islam merupakan agama yang sempurna, memiliki aturan yang tidak hanya sempurna tapi shahih sebagai solusi persoalan hidup umat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan, “Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (yaitu Alquran) sebagai penjelas segala sesuatu.” (TQS an-Nahl [16]: 89). Penerapan hukum Allah secara kaffah (keselurusan) adalah kunci dari tercipta solusi yang memiliki kredibilitas.
Konsep lockdown menurut Islam jelas berbeda dengan konsep lockdown yang diterapkan oleh negara-negara yang menerapkan Sistem Kapitalisme. Lockdown syar’i dilakukan sesegera mungkin, tidak mengenal batasan wilayah seperti saat ini dan tidak terbagi atas sekat-sekat. Semuanya akan menetapkan lockdown, bukan sekedar karantina wilayah per wilayah, sehingga benar-benar bisa memutus pemicu meluasnya wabah Covid-19 ke seluruh dunia dengan cepat.
Konsep Lockdown syar’i tidak akan bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, hanya negara yang menerapkan sistem kehidupan Islam secara kaffah (keseluruhan) yang bisa menerapkan kebijakan tersebut. Jadi, bukan hanya sekedar ganti-ganti solusi dengan segala pertimbangannya yang negara butuhkan sekarang, tapi mengganti dari akar masalah adalah lebih tepatnya. Mengganti sistem kapitalis yang kufur menjadi sitem Islam yang kaffah.
Penerapan Islam secara kaffah (penerapan Islam secara keseluruhan) hanya bisa dilakukan dalam naungan negara yang juga menerapkan sitem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiyyah. Khilafah merupakan konsep negara yang dalam kehidupan selalu mementingkan kesejahteraan rakyat serta mengurusi umat secara keseluruhan. Khilafah memiliki mekansime yang sempurna dalam pemerintahannya, terkhusus untuk wabah seperti Covid-19 ini. Negara tidak akan melakukan penundaan lockdown agar virus tidak menyebarluas. Negara tidak akan mengkhawatirkan masalah perekonomian, karena terdapat Baitul Mal yang mengurusi keseluruhan keuangan negara dengan segala mekanisme. Bahkan, terdapat anggaran khusus bencana, sehingga tidak akan terjadi huru-hara saat akan melakukan lockdown.
Usaha yang dapat kita lakukan sekarang untuk mengatasi segala permasalahan dari akarnya yaitu dengan mengganti sistem kapitalis menjadi sistem Islam. Sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam naungan Khilafah, jadi kita harus berjuang bersama jamaah untuk menegakkan kembali kehidupan Islam. Sebab, Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” Dalil tersebut menjelaskan bahwa kita harus berjuang bersama-sama atau bergabung dalam suatu jamaah yang menyerukan untuk berdakwah. Tujuan dari dakwah tersebut yaitu untuk mengembalikan kehidupan Islam.
Peran mahasiswa di ranah ini yaitu tetap berdakwah, menyampaikan kebenaran di lingkungan kampus. Memahamkan Islam kepada mahasiswa dan menjelaskan betapa pentingnya peran mahasiswa menyuarakan kebenaran ditengah-tengah pemahaman mahasiswa sekarang yang sangat sekuler (memisahkan antara urusan dunia dan agama), agar tercipta keselarasan pemahaman diantara umat.

No comments:
Post a Comment