Berlakukan PSBB, Aktivitas Warga Tuapeijat Masih Seperti Biasa

Foto: (Raja) 

MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET)  - Pemba­tasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di Kota dan Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai Rabu 22 April 2020. Namun pada hari pertama masih ter­dapat kekurangan dan dinilai kurang maksimal lantaran masih banyak warga yang belum sadar. Menurut Pantauan Nusantaranewa. Net, masih banyak toko-toko ataupun penjual makanan masih buka diatas jam 20.00 Wib. Terlihat dari km.9  sampai km. O. Masih banyak membuka tokonya.

Oleh karenanya. ma­syarakat masih belum mema­hami atau belum mendapatkan sosialisasi tentang ketentuan dalam peng­gunaan usaha pribadi selama masa PSBB. Rabu, (22/4/2020).

Tak hanya itu, wartawan Nusantaranews. Net yang memantau langsung hari per­tama PSBB, mene­mukan masih banyaknya warga yang belum memakai masker atau belum memiliki masker ketika berkegiatan di luar. Bahkan, ia masih mene­mukan kegiatan yang dilaku­kan masyarakat.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kepulauan Mentawai, Serieli BW saat dihubungi melalui aplikasi Whattsapp,  ia mengatakan, Sesuai surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa pertokoan dan rumah makan/warung kopi mesti Seharuanya sudah tutup jam 20.00 Wib. Ini mungkin karena hari pertama ya. Jadi setelah jam 20.00 Wib.

Ia menambahkan,  bahwa ada petugas kita melalui mobil penerangan melakukan tugas sudah jalan lagi khususnya dari km. 0 ke km 10 untuk memberitahukan lagi Surat Edaran Bupati dapat di laksanakan. Maksud tujuannya adalah kita berharap masyarakat dengan penuh kesadaran mau mematuhi ketentuan PSBB ini.

Ia mengakui, Namun kita akan evaluasi dan kita akan lihat setelah pengumuman malam ini dan juga sosialisasi melalui selebaran yg sudah dibagikan tadi siang langsung kemasyarakat, jika masih ada yg belum mematuhi pelaksanaan PSBB maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“kita berharap ke depan masyarakat bisa lebih pe­duli serta mampu mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah. Tungkasnya. (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post