Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sulitnya Memberantas Narkoba dalam Sistem Sekulerisme

Saturday, March 07, 2020 | Saturday, March 07, 2020 WIB Last Updated 2020-03-07T01:21:23Z
Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengungkap 14 kasus narkoba sejak Januari hingga Februari 2020. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 17 tersangka. (Beritakotakendari.com, 18/02/20)

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti K Sulastra SH MH menuturkan hampir 70% kasus yang diungkap merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), baik di Lapas Kelas II A Kendari maupun Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Narkoba saat ini seolah telah menjadi budaya yang dilestarikan setelah banyaknya kasus korupsi. Lemahnya hukum serta ketidak tegasannya pemerintah dalam memberantas narkoba dinegeri ini, menjadikan narkoba semakin banyak dikonsumtif bahkan diedarkan dimana-mana hingga menembus Lembaga Permasyarakatan. Melihat fenomena tersebut, maka tak heran jika para pemakai narkoba ada dari kalangan remaja, orang tua, pejabat bahkan dari kalangan penegak hukum itu sendiri.

Maraknya kasus narkoba tidaklah bisa dipandang sebelah mata. Terbukti barang haram tersebut selain membawa kerusakan dimasyarakat, narkoba kini tengah menjadi alat tranksaksi jual beli yang bisa dibilang bernilai fantastis.

Dilansir dari Detiknews.com, 18 juli 2019, BNN RI mengungkap kasus bisnis narkoba yang dilakukan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan total aset Rp 16 miliar. Aset miliaran rupiah itu pelaku dapatkan setelah berbisnis narkoba dengan jaringan internasional.

Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar narkoba internasional. Pelaku kejahatan ini pun sangat berani mengambil risiko demi keuntungan yang besar. Buktinya masih banyak kasus penyelundupan serta penggunaan narkoba dan obat terlarang di Indonesia yang terus meningkat setiap tahun.

Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang.

Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

Fakta yang tak bisa ditutup-tutupi saat ini mengapa kasus narkoba setiap tahunnya sulit diberantas oleh pemerintah. Selain dari kalangan pejabat maupun pihak kepolisan yang terlibat, lemahnya kekuatan hukum dalam sistem demokrasi saat ini pun menjadikan bisnis haram tersebut semakin berkembang.

Disisi lain, lemahnya keimanan seseorang memicu adanya tindakan kriminal. Bahkan agamapun sudah tak layak dijadikan sebagai aturan dalam kehidupan. Inilah sekulerisme, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dimana segala bentuk kejahatan yang jelas melanggar syariat islam dianggap sebagai hal yang wajar.

Akibat dari sistem yang jelas tak mampu membendung segala permasalahan dinegeri ini. Ditambah hukum buatan manusia yang masih dijalankan hingga saat ini, maka bagaimana mungkin kasus narkoba akan mudah diselesaikan. 

Karenanya melihat fakta rusaknya generasi muda, pejabat, maupun aparat penegak hukum yang terjerumus dalam jeratan narkoba maka sudah saatnya kita mengembalikan sistem yang mampu mengatur seluruh kehidupan manusia. Sistem yang tak lain adalah Islam yang tak hanya sekedar agama namun juga sebuah ideologi.

Sudah kita ketahui bersama dampak dari bahaya narkoba, yakni dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Maka dalam perspektif islam, narkoba dianggap sebagai zat yang sangat berbahaya dan jelas sangat diharamkan. Bahkan selain mampu merusak jiwa dan akal seseorang narkoba pun mampu menjadi bahan yang mampu membunuh manusia.

Bahkan para ulama pun telah sepakat mengenai haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Keharaman narkoba pun diperkuat dengan firman Allah SWT yang berbunyi,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Selain menjelaskan tentang penegasan narkoba, islam pun secara tegas memberikan hukuman baik bagi produsen, pengguna maupun pengedar barang haram tersebut. Adapun untuk hukuman untuk para pengedar dan pengguna narkoba, para ulama membedakan antara keduanya yaitu:

Pertama: Hukuman bagi pengguna narkoba

Orang yang mengkomsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khamr, hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat.  Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

Kedua: Hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba

Para ulama menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara khususnya generasi muda yang menjadi tulang punggung bagi kehidupan bangsa adalah hukuman mati.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar. “ (QS: al-Maidah : 33 )

Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti merupakan salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.

Demikianlah bagaimana ketegasan hukuman didalam islam dalam memerangi narkoba. Bukan hanya sekedar memberikan penyuluhan dan rehabilitasi seperti yang diterapkan dalam demokrasi sekulerisme.

Karenanya untuk memberantas atau memerangi narkoba sampai keakar-akarnya adalah hanya dengan menerapkan aturan islam secara menyeluruh. Hanya dalam bingkai syariah dan khilafahlah generasi muda, masyarakat, pejabat bahkan para penegak hukum terbebas dari jeratan narkoba.

Maka sudah saatnya kita bahu membahu mengembalikan kejayaan islam, dengan mendakwahkannya dan memperjuangkanya. Sebab segala bentuk problematika umat saat ini hanya bisa terselesaikan dengan tegaknya khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallahu A'lam Bishshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update