Oleh: Tri Setiawati, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Baru-baru ini kita kembali digemparkan dengan berita maraknya
pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang semakin hari jumlahnya
semakin mengkhawatirkan. Muhammad Hasan alias Mami Hasan ditangkap polisi
karena melakukan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di
Tulungagung, Jawa Timur. Hasan diketahui merupakan ketua Ikatan Gay Tulungagung
(IGATA). (KumparanNEWS, 20 Januari 2020).
Polisi membekuk Hasan di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang,
Tulungagung. Dirkrimum Polda Jatim,Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan Hasan
sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi. Pelaku mengenal 11 orang anak
yang jadi korbannya di warung kopi.
Pitra menyebut Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang
sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Kemudian, Hasan mengajak korban ke
rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi tersebut berulang sejak
tahun 2018 hingga 2019. Sementara itu, di hadapan polisi, Hasan mengaku
kebanyakan korban pencabulan datang kepadanya saat membutuhkan uang. Ia
menyambut baik dan mengajak korban ke kamarnya.
Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasan kini terancam
hukuman 15 tahun penjara.
Entah dimana peran Negara, sehingga membiarkan LGBT tumbuh
subur dan merajalela ditengah-tengah kita. Penyebab bertumbuh suburnya LGBT
adalah akibat dari arus liberalisme yang mengancam bangsa, terutama remaja.
Liberalisme merupakan paham kebebasan yang berasal dari Barat yang terdiri dari
4 macam kebebasan, salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Kebebasan
bertingkah laku inilah yang kemudian menyebabkan pelaku LGBT masih eksis di
negeri ini.
Dengan membawakan kampanye-kampanye dengan tajuk “LGBT
adalah HAM (Hak Asasi Manusia)”, seolah menganggap perbuatannya sah-sah saja
dilakukan. Ditambah dengan ‘mandul’ nya peran Negara untuk mengatasi
permasalahan ini, maka semakin menambah pula deretan angka pelaku LGBT yang tak
kunjung henti hingga kini. Harus kita ketahui, keberadaan gay di Tulungagung ini
bukanlah perilaku yang patut diwajari.
Gay merupakan perbuatan menyimpang yang bahkan hewan saja tak ada yang
melakukannya.
Penderita ini tidak di pengaruhi oleh gen alias keturunan, namun
perlu di terapi dan pendekatan konseling bersama dokter ahli psikiater. Justru mereka
yang memiliki penyimpangan seksual harus di bina terutama dalam Agama.
Liwath (gay) adalah suatu kata (penamaan) yang di nisbatkan kepada
kaumnya Luth ‘Alaihi salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang
pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah
SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampaui batas
(musrifun).
“ Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada mereka :
“ Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum
pernah di kerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu
mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita,
bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf : 80-81)
Abu Dawud (no 4018) bahwa Rosulullah bersabda yang artinya :
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang
wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorng laki-laki memakai satu selimut
dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan
wanita lain.”
Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT dan Rosulullah SAW sangat
melaknat. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy Raimahumullah dalam kitabnya “Al-Kabair’
(hal 40) memasukkan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata
“Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth
dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat
perbuatan keji mereka.
Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang
ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar.” Sebagaimana di jelaskan dalam
surt Al-Hijr ayat 74 :
“ Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan
kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” Sebagaimana manusia di ciptakan
maka akan di fasilitasi dengan naluri (gharizah) dan jasmani.
Dari sifat manusia, yang paling melekat adalah Gharizah Nau’
(naluri berkasih sayang), maka kita harus bisa mengendalikan dengan menundukkan
nafsu tersebut. Namun akar pokok masalah yang terjadi di Indonesia tidak hanya
itu, melainkan peraturan yang di terapkan telah memisahkan Agama dari kehidupan
sehingga ideology Sekularisme bercokol mengakar dalam setiap individu, adapun
merajalelanya LGBT merupakan perintah dan cara Negara Adidaya dalam menjajah
Indonesia, gunanya untuk menjauhkan Islam dari kehidupan ummatnya. Hingga
puncaknya adalah ummat Islam tidak mengetahui jati dirinya adalah sebagai
muslim dan rusaknya generasi Islam baik secara pola pikir dan pola sikap.
Beginilah, ketika Islam dijauhkan dari kehidupan. Padahal dalam
Islam, pelaku LGBT tergolong kedalam pelaku kriminal dengan sanksi yang paling berat,
yaitu dijatuhkan dari gedung tertinggi, kemudian dilempari batu hingga mati. Sayangnya,
seringkali syari’at Islam dianggap kejam dan menakutkan, padahal syari’at Islam
Allah turunkan untuk menegakkan keadilan. Sangat bertolak belakang dengan sistem
demokrasi saat ini, yang menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu manusia yang dilegalisasi
dalam sebuah institusi. Masalah ini tidak akan terselesaikan jika penanganan
berada pada kubangan sistem kapitalisme atau komunis, solusi dari segala sumber
masalah adalah tegaknya Khilafah Islamiyyah ‘alaaminhaj an- nubuwwah.

No comments:
Post a Comment