Oleh: Anggun Permatasari
Derasnya arus hijrah dan kesadaran umat untuk kembali pada aturan Allah swt. mengindikasikan bahwa kebangkitan umat mulai muncul. Dari masyarakat umum hingga kalangan selebriti berbondong-bondong menyatakan diri untuk berhijrah. Kajian-kajian ustadz dipadati, hingga hijab syari ala selebriti menjadi tren yang digandrungi muslimah milenial.
Namun, tiada petir tiada hujan, Ibu Sinta Nuriyah yang merupakan istri dari Presiden ke-4 RI, Gus Dur menyatakan bahwa jilbab tidak wajib bagi muslimah. (Tempo.co.id)
Dia menyatakan demikian berdasarkan landasan ‘penafsiran kontekstual’ sebagaimana dicontohkan Gus Dur suaminya. Padahal, secara keilmuan dia tidak memiliki kecakapan khusus di bidang tafsir al-Qur'an. Dia juga memberi contoh RA. Kartini dan istri para Kyai NU terdahulu tidak menutup aurat secara sempurna.
Allah swt. berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi: “Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan mukminin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Tentunya dari kandungan Al-Ahzab ayat 59, Allah swt. sudah mematahkan pendapat nyelenehnya. Kedudukannya sebagai mantan ibu negara tidak serta merta menjadikan apa yang diucapkannya adalah sebuah kebenaran. Mirisnya, membedakan antara jilbab dan hijab saja masih salah.
Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.
Diriwayatkan oleh Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107). Jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan). Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah). (Al Mu’jamul Wasith, hlm. 126).
Sedangkan, kerudung itu sendiri Kerudung dalam Al Qur`an disebut dengan istilah “khumur” (plural darikhimaar) bukan dengan istilah ”jilbab”. Kata “khumur” terdapat dalam firman Allah SWT (artinya), ”Dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (Arab: walyadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyuubihinna).” (QS An Nuur [24] : 31). Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “khimaar” adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar ras`su) (Tafsir Ibnu Katsir, 4/227). Dengan kata lain, tafsir dari kata “khimaar” tersebut jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah kerudung. Saat ini terdapat salah kaprah oleh masyarakat pada umumnya tentang kata "jilbab".
Keterikatan seorang muslim terhadap syariat Islam adalah bentuk realisasi syahadat yang telah diikrarkannya. Begitupun dengan muslimah yang terikat dengan hukum menutup aurat. Haram baginya mencari-cari dalil dan dalih agar bisa menghindar untuk tidak memakainya. Dan secara fitrah aturan mengenakan jilbab merupakan harga mati bagi muslimah sejati.
Kemerosotan berpikir yang menjangkiti kaum muslim menjauhkannya dari keberkahan aturan Allah swt. Aturan halal-haram tidak lagi menjadi standar dan sandaran aktivitasnya. Umat dipalingkan kecenderungannya dari ulama lurus yang memegang teguh aturan Allah swt. dan rasul-Nya kepada tokoh-tokoh yang permisif terhadap pelanggaran syariat islam.
Padahal titah menutup aurat turun langsung dari Sang Empunya Hidup. Namun, mereka menutup mata dan telinga mereka dari seruan yang sejatinya akan membuat mulia hidupnya. Seringnya mereka mengolok-olok dengan label jilbab adalah budaya Arab, kita tinggal di Indonesia bukan di Arab.
Dari Shafiyah binti Syaibah ra. bahwa Aisyah ra. menyebut wanita Anshar, kemudian beliau memuji mereka, dan berkata tentang mereka dengan baik. Beliau berkata :”Ketika diturunkan surat An Nuur : 31, maka mereka mengambil kain-kain tirai mereka kemudian merobeknya dan menjadikannya kerudung.”(HR Abu Daud)
Tinta emas peradaban Islam indah mengukir sejarah bahwa aturan Islam telah mengangkat derajat para perempuan di tanah Arab dan seluruh penjuru dunia. Bukan hanya menutup aurat saja, syariat Islam juga mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan. Di tempatkannya ibu sebagai wanita hebat di atas bapak adalah bentuk penghormatan yang tinggi kepada kaum wanita.
Allah swt. berfirman dalam Surat a-nisa ayat 150-151, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.”
Nabi pernah berkata kepada Asma binti Abu Bakar sebagai berikut : Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah balig (mengalami haid), tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk ke arah wajah dan telapak tangannya.
Dalam satu riwayat pernah ada seorang muslimah diganggu oleh orang Yahudi di pasar Bani Qainuqa. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah saw, maka saat itu juga perintah perang melawan Yahudi Bani Qainuqa menjadi satu keputusan tegas beliau.
Lingkungan yang ditata sedemikian rapih mengatur hubungan pria dan wanita mulai masalah jual-beli di pasar, ketika menuntut ilmu di sekolah dan dalam pekerjaan. Tempat-tempat maksiat dihapus dan melarang masyarakatnya berkhalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram),
Hal tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw. sebagai kepala negara mengatur tentang pelaksanaan perintah menutup aurat dan sangat melindungi kehormatan wanita.
Aturan Islam jelas sangat menjaga kehormatan wanita dengan sederet aturannya seperti yang sudah dijabarkan di atas. Sangat berbeda dengan kondisi saat ini dimana penguasa abai terhadap pelaksanaan aturan Allah swt. ini.
Undang-undang dan kebijakan yang lahir dari sistem demokrasi liberal justru menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kemaksiatan. Media elektronik bebas menyiarkan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Tentunya tontonan seperti itu memicu tindak kriminal pelecehan dan kekerasan seksual.
Tercemarnya pemikiran tokoh-tokoh yang dianggap ulama oleh umat dengan paham liberal membuat pernyataannya justru menyesatkan. Kondisi demikian sangat meresahkan karena tidak ada perisai yang menjaga umat agar senantiasa istiqomah dalam memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan syariat Islam secara sempurna. Wallahu alam.

No comments:
Post a Comment