Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam, Solusi Tuntas Kapitalisasi Tambang

Sunday, January 05, 2020 | Sunday, January 05, 2020 WIB Last Updated 2020-01-05T13:57:24Z
Oleh: Tanti Irma Yunita
Pemerhati Sosial

Status Penambangan Tumpang Pitu 
Sejak 2007 PT Indo Multi Niaga (IMN) mengantongi kuasa pertambangan eksploitasi emas 11.625,45 hektar di blok Gunung Tumpang Pitu dari Bupati Ratna.  Perusahaan IMN dari 2007 sudah 4 kali mengajukan perpanjangan izin ekploitasi ke Menteri Kehutanan. SK Menteri Kehutanan terbit pada 3 juli 2012 dengan memberi izin eksplorasi sekitar 1.987,80 hektar hingga tahun 2014.
             
Pada 2 Juli 2012 IMN mengirimkan surat kepada Bupati Anas perihal permohonan pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo. Pada 10 Oktober 2012 Bupati Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743,28  hektar menjadi hutan produksi tetap dan itu di setujui oleh Kementrian Kehutanan. 
            
Aset Tumpang Pitu berdasarkan standar Joint Ore Reserve Committe (JORC), memiliki kualitas aset: Estimasi 99 juta ton bijih dengan kandungan rata-rata 0,8 gram emas/ton bijih dan 25 gram perak/ton bijih; 794 juta gram cadangan emas dan 862 miliar gram cadangan tembaga pada lapisan porfiri; 70 juta gram cadangan emas dan 2,2 miliar gram cadangan perak pada lapisan oksidasi; Kapasitas produksi 2,8 juta gram emas dan 136 juta gram perak pertahun menurut James Francis, General Manager Operations, PT Bumi Suksesindo (BSI). 
            
Upaya mengganti status gunung oleh Bupati Anas bukan tanpa alasan, karena dengan mengganti status gunung dampak yang di peroleh pemkab Banyuwangi adalah saat ini merupakan salah satu pemegang saham di tambang Tumpang Pitu. Kepemilikan saham tersebut melalui PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), induk usaha dari PT BSI. 
            
Pemkab Banyuwangi memiliki saham 6,4% di PT Merdeka Copper Gold Tbk, pemilik 99% saham PT BSI. Saham Pemkab Banyuwangi yang hanya senilai Rp 22 miliar, kini meningkat menjadi Rp 400 miliar,itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melawan Hukum Alam          
Dengan penurunan status Gunung Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi hutan produksi tetap, dampak yang di timbulkan akan merusak fungsi alami dari gunung tersebut yaitu sebagai benteng alami dari tsunami. Sejarah mencatat pada 3 juni 1994 lalu kawasan sekitar Tumpang pitu terjadi tsunami. Dengan menghilangkan pegunungan maka tidak ada lagi penyerapan air hujan kedalam tanah akibat gundulnya hutan dan hilangnya perbukitan kars. 
            
Padahal, Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu sangat penting keberadannya bagi para petani, nelayan, dan (pelaku) pariwisata. Dengan adanya aktifitas pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, maka, dampak langsung akan dirasakan empat kampung nelayan, yakni Kampung Nelayan Muncar, Grajagan, Lampon dan Rajegwesi. Dampaknya jg dr lingkungannya menjadi rusak, seperti sungai (sumber air) tercemar. Belum lagi, ancaman pada lahan tani kekurangan air bersih. Limbah penambangan bercampur dengan air laut mengakibatkan ikan laut berkurang. 
Pengelolaaan Tambang Menurut Syariah
            
Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh Khilafah, kepemilikan atasi barang dan jasa dikelompokkan menjadi tiga: milik individu, milik umum dan milik negara. Kepemilikan Umum itu terdiri dari tiga kategori: 
            
Pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti air. Rasulullah Saw. telah menjelaskan mengenai sifat-sifat sarana umum:Kaum Muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput dan api (HR al-Bukhari).Air, padang rumput dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan Rasulullah Saw. untuk seluruh manusia. Harta ini tidak terbatas yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.
            
Kedua, harta yang keadaannya asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Menurut al-Maliki, hak milik umum jenis ini, jika berupa sarana umum seperti halnya kepemilikan jenis pertama, maka dalilnya yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, Seperti jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang bebas mereka lewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun.
            
Ketiga, barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh Negara. Bisa juga Negara menggaji tim ahli dalam pengelolaannya.
            
Adapun barang yang jumlahnya sedikit dan sangat terbatas dapat digolongkan ke dalam milik pribadi. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:Abyad bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah Saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.
            
”Nabi Saw. pun memberikan tambang itu kepada dia. Namun, ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh, Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air yang mengalir (al-mâ’ al-‘idd).”Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari Abyad bin Hammal.”(HR Abu Dawud)
            
Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh adalah ‘illat atas larangan sesuatu milik umum, termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya terlalu banyak untuk dimiliki oleh individu.
            
Tambang emas yang dikelola PT BSI memiliki cadangan mencapai 99 juta ton, cadangan perak 794 juta, deposit tembaga setara dengan batu hijau di Newmont Papua. 
            
Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, tambang di Gunung Tumpabg Pitu Banyuwangi yang dikelola oleh PT BSI merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh Negara sebagai wakil dari umat. Haram dikuasi oleh pihak asing.
Pengelolaan Kepemilikan Umum oleh Negara
            
Pertama: Pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dll bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini Negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagai masyarakat.
            
Kedua: Pemanfaatan di bawah pengelolaan Negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat—karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar—seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka wajib dikelola oleh Negara. Hasilnya dimasukkan ke dalam kas Negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat.
            
Negara tidak boleh menjual hasil dari kepemilikan umum itu kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—demi meraih untung. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun demikian, boleh saja Negara menjualnya dengan mendapatkan untung yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. 
            
Adapun jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, Negara boleh mencari untung semaksimal mungkin. Hasil keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan:
            
Pertama, dibelanjakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan Negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi.
            
Kedua, dibagikan kepada kaum Muslim atau seluruh rakyat. Dalam hal ini Pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan.
            
Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat—semisal emas, perak, tembaga, batubara dll—bisa dijual ke luar negeri dan keuntungannya—termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri—dibagi kepada seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum lainnya.

Langkah Praktis Menghentikan Kapitalisasi Tambang        
Pertama: Langkah pertama adalah membatalkan semua kepemilikan saham individu atau swasta, baik asing atau domestic. Caranya dengan membayar harga normal yang mereka keluarkan untuk mendapatkan saham tersebut atau jumlah investasi yang sudah mereka keluarkan sebesar pokoknya saja.
            
Kedua: Membubarkan bentuk PT atau perseroan saham, terutama atas pengelolaan barang tambang milik umum.
            
Ketiga: Pemerintah, dengan kepemilikan 100%, mengelola secara langsung atau boleh juga dengan mengontrak suatu perusahaan swasta khususnya dari dalam negeri, namun hubungannya adalah ajir-musta’jir (majikan-karyawan), bukan sebagai pemilik dan pemegang konsesi. Alternatif lain: seluruh aset perusahaan PT BSI dibagi berdasarkan nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Ini di luar tambang yang mereka kelola yang masih tersisa. Ia tidak boleh dibagi karena statusnya adalah hak milik umum.
            
Proses tersebut harus dilakukan bukan hanya untuk tambang yang dikelola PT BSI sj. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelolaan tambang milik umum lainnya. Termasuk industri yang memproduksi barang-barang yang tabiatnya tidakbisa dimonopoli oleh individu; barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, atau barang-barang yang memang volumenya besar sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu.
            
Penguasaan individu (swasta), baik asing maupun domestik, atas industri seperti ini harus dibatalkan. Seperti industri petrokimia, pertambangan besi, batubara dan sebagainya.
            
Namun demikian, proses tersebut sulit untuk dilakukan bahkan hampir mustahil selama ideologi Kapitalisme berikut sistemnya masih diadopsi oleh Pemerintah. Karena itu, ideologi dan sistem Kapitalisme itu harus ditinggalkan. 
            
Selanjutnya negera ini harus segera mengambil dan menerapkan ideologi dan sistem Islam dengan syariahnya dalam naungan Sistem Khilafah. Hanya dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi Khilafah, sumberdaya alam ini bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan baik dan penuh dengan keberkahanNya.  

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update