Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejat, Ayah Menghamili Anak Hingga Melahirkan

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-22T23:04:22Z
Oleh : Ummu Auzawafi
Praktisi Home Schooling Mandiri Sekolah Anak Tangguh Tasikmalaya


Beberapa waktu yang lalu kota santri dihebohkan dengan pemberitaan seorang ayah warga kampung Cicariang, Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya   yang tega menghamili anak kandungnya yang berusia 16 tahun  hingga melahirkan. 
Sungguh tak bisa diterima oleh akal sehat, seorang ayah yang seharusnya sebagai pelindung bagi anak-anaknya, justru menjerumuskan anaknya pada jurang yang sangat dalam.

Laki-laki ini melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2018, hingga akhirnya sang anak melahirkan pada tahun 2019. Tindakan bejat itu ia lakukan dirumahnya sendiri, saat semua penghuni rumah tertidur lelap. Mengapa kejadian yang keji ini terus berulang? Apakah hukum yang ada tak cukup membuat para pelaku kejahatan takut dan jera?

Dalam sistem kehidupan yang permisif (serba boleh) saat ini, kejadian diatas tidak hanya sekali terjadi bahkan bisa terjadi berkali-kali di tempat yang berbeda-beda.  Bisa jadi ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang terungkap ke media. Kasus-kasus yang tak muncul ke permukaan bsa jadi lebih banyak lagi.

Kejahatan seksual bisa muncul karen beberapa hal. Pertama, dalih suka sama suka yang dijamin oleh prinsip kebebasan berperilaku. Ketika pelaku dan korban suka sama suka maka hukum yang ada saat ini tak akan menegakkan sanksinya. Padahal berbagai bentuk penyimpangan seksual tidak dibenarkan oleh masyarakat manapun yang masih memiliki akal sehat. Kedua, ketakwaan individu pada diri pelaku juga sangat berperan atas terjadinya kasus ini. Seorang ayah yang memiliki benteng keimanan yang kuat disertai pemahaman yang jernih akan tugas dan fungsinya di dalam keluarga, tentu akan memahami sebatas apa kebolehannya berinteraksi dengan anak khususnya anak perempuan, agar senantiasa menjaga sikap dan perbuatannya sebagai pelindung anak. Ketiga, ketiadaan sanksi hukum yang tegas dan membuat efek jera pelaku kejahatan. Sistem sanksi hukum dalam demokrasi terhadap penyimpangan dan kejahatan seksual tak akan berlaku manakala pelaku dan korban melakukan perbuatan tersebut atas sadar suka sama suka. Kalaupun tidak dilakukan atas dasar suka sama suka maka hukuman yang berlaku hanyalah sebatas dibui dalam jangka waktu tertentu saja. Maka tak heran perilaku menyimpang akan kembali dilakukan pelaku manakala ia bebas dari penjara.

Penjagaan Islam terhadap pelestarian jenis manusia sungguh sangat mulia. Islam memandang bahwa naluri ketertarikan pada lawan jenis adalah suatu anugerah yang Allah beri agar manusia lestari. Namun Allah SWT pun mengatur pemenuhan naluri ini melalui jalan pernikahan. Salah satu ketentuna pernikahan diantaranya adalah pernikahan hanya dilangsungkan kepada orang-orang yang bukan mahram, hal ini bertujuan agar kelak jelas bagaimana jalur nasab yang dimiliki oleh sang anak. Dalam kasus penyimpangan seksual antara ayah dan anak ini tentu tidak jelas nasabnya, pelaku seorang ayah sekaligus seorang kakek pula. 

Begitupula sebaliknya anak harus dibekali dengan ilmu agama sehingga memperhatikan adab-adab terutama adab berpakaian di dalam rumah. Saat ini banyak kita lihat anak-anak perempuan yang tidak malu menggunakan pakaian minim seperti celana di atas lutut dan pakaian ketat di depan ayah atau saudara laki-laki kandungnya. Meski di depan ayah maupun saudara kandung laki-lakinya namun bagi laki-laki normal ini merupakan salah satu rangsangan munculnya naluri seksual, apalagi jika tak dibekali dengan pemahaman Islam, maka inilah yang juga menjadi penyebab terjadinya kasus di atas.

Karena itu Islam raka hanya mengatur maslah pergaulan dan pendidikan di dlam ranah keluarga namun Islam pun akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pencabulan terhadap anak ini dengan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan penguasa), karena tidak bisa disamakan dengan hukum hudud zina yakni di rajam bagi pelaku yang sudah menikah serta hukum cambuk bagi pelaku yang belum menikah. 

Agar tidak terjadi perkosaan dan perzinahan, Rasulullah pernah mengingatkan untuk menghindari khalwat (berdua-duaan),

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
[رواه البخاري ومسلم]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir (diriwayatkan) bahwa Rasulullah Shollahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hindarilah berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, maka ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang kerabat suami? Beliau (Rasulullah) menjawab, Kerabat suami itu (menyebabkan) kematian,” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Maka hanya dengan kembali kepada sistem Islam saja kasus-kasus ini bisa diselesaikan. Dengan adanya penjagaan ketakwaan individu oleh negara, penerapan sistem pergaulan dan pendidikan Islam, maka hal-hal yang menjadi pengantar munculnya naluri seksual seperti film-film porno, bacaan-bacaan porno, bahkan perempuan-perempuan yang menampakkan auratnya akan ditindak tegas oleh negara. Pemberlakuan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku akan menyebabkan orang lain takut melakukan perbuatan yang sama. Ini berarti sistem Islam tak hanya sistem yang mencakup upaya kuratif namun juga upaya preventif terhadap pelanggaran hukum syara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update