Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir dan Pembangunan Kapilastik

Monday, January 13, 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T10:05:09Z
Oleh: ‘Ashri Hidayati, M.Pd.I 
(Kandidat Doktor Pendidikan), Praktisi Pendidikan dan Aktivis Muslimah

Seharusnya kedatangan hujan menjadi berkah, ditungu-tunggu oleh semua makhluk di alam semesta yang mengharapkan kebaikan dan manfaatnya setelah lama kemarau melanda, dengan berbagai permasalahan asap karhutla yang masih menyisakan persoalan besar bagi negara. Namun kenyataan hujan yang didamba sebagai teman berubah menjadi lawan, timbul bencana besar hampir di seluruh kawasan Indonesia. Awal tahun 2020 “deluge” menjadi trending topic menghiasi pertelevisian dan media sosial. 

Siapakah pihak yang bertanggung jawab atas musibah ini? tentunya tidak ada yang mau mengangkat tangan, melempar tanggung jawab meskipun tidak ada yang disalahkan. Dari laporan BMKG bahwa hujan yang turun di awal pergantian tahun ini adalah yang paling ekstrem selama kurun waktu 24 tahun terakhir. Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan menyatakan hal tersebut menyasar pada fenomena alam bukan pada kesalahan efek pembangunan infrastruktur. Tentu pernyataan itu tidak sesuai dengan firman Allah Swt: 
Telah tampak kerusakan didaratan dan di lautan akibat perbuatan tangan (kemaksiatan) manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan (kemaksiatan) mereka itu agar mereka kembali (ke jalan-Nya). TQS Ar-Rum [30]:41. 

Bencana banjir ini bukan saja sebagai ujian namun semestinya menjadi renungan bagi kita semua bahwa kejadian luar biasa ini bukan semata-mata fenomena alam namun dampak negatif yang ditimbulkan dari ulah tangan manusia yang berbuat kejahatan, bermaksiat kepada Allah swt. Pembangunan yang didasarkan atas kepentingan kaum kapitalistik.

Lihat saja banjir besar yang terjadi di awal tahun hingga menutup akses jalan tol Jakarta-Cikampek, yang telah memakan korban puluhan orang meninggal akibat banjir terjadi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)-sumber BNPB. Bencana besar pun terjadi di beberapa daerah di Indonesia, jembatan ambruk, tanggul air yang bobol, bahkan pemukiman wargapun ada yang tertimbun tanah longsor, sangat menyedihkan musibah yang melanda negeri nan kaya dengan sumber daya alamnya ini. barang tentu kerugian dari segi material tidak terhitung banyaknya.

Belum lagi dampak dari penggundulan hutan, penyempitan dan pendangkalan sungai hingga pembangunan besar-besaran tanpa perencanaan yang baik maka ini juga menjadi  penyebab banjir bah yang melanda negeri pertiwi, sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Menurutnya  banjir ini disebabkan pembangunan properti yang jor-joran, tanpa mengindahkan tanah rawa, sawah dan cekungan danau semuanya dibabat dan diembat. 

Senada dengan Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menampik banjir yang melanda kawasan Jabodetabek disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur dengan tidak mengindahkan lingkungan. Ia menyatakan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol sudah memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Pak Menteri merencanakan terkait AMDAL untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan disederhanakan melalui Omnibus Law sehingga pembangunan pemukiman yang baru tidak memerlukan lagi Amdal dan yang pasti berbasis risiko atau risk base.  

Musibah ini datang tidak semata-mata dari fenomena alam, besar bencana ini disebabkan pembangunan pesanan demi kepentingan penguasa dan kaum elit semata, pembangunan tidak disertai analisa lingkungan yang baik maka wajar saat hujan deras banjir pun tidak terelakkan. Kerusakan yang terjadi di negeri ini berasal dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan oleh para penguasa yang sudah berlaku zolim terhadap alam dan lingkungan. Pembangunan proyek kereta cepat telah menutupi sejumlah saluran air, akibatnya air hujan meluap dan menimbulkan banjir di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek. Perambahan hutan dan penambangan liar yang melanda Kota Lebak Banten mengakibatkan banjir dan tanah longsor, serta beberapa kasus serupa terjadi di negara tercinta.

Bagaimanakah solusi banjir dalam Islam? Negara sebagai pengayom rakyat harus memiliki konsep pencegahan. Mencegah penderitaan masyarakat dari segala marabahaya. Secara praktis, Khalifah sebagai pelaksana syariah kafah akan menerapkan sejumlah paradigma sahih Islam, diantaranya: 

a. Hutan merupakan harta milik umum. Sebab, faktanya hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu pada padang rumput/hutan, air, dan api” (HR Abu Daud). Dan keharaman pemberian hak pemanfaatan istimewa berupa hak konsesi dan lainnya. Baik untuk lahan tambang, perkebunan sawit, dan pembangunan infrastruktur. Rasulullah Saw. menegaskan “Tidak ada hima (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” (HR Abu Daud).

b. Negara adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab langsung lagi sepenuhnya dalam pengelolaan hutan. Rasulullah Saw menegaskan yang artinya, “Imam  adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya),” (HR Muslim). 

Negara harus benar-benar memperhatikan pandangan para ahli sehingga terhindar dari perbuatan yang merusak kelestarian hutan. “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

c. Anggaran berbasis baitul maal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat. Sehingga negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya.

Khusus untuk program penanggulangan bencana banjir, reboisasi, naturalisasi sungai, dan pengembalian fungsi lahan, pembangunan kembali situ, dan waduk, riset dan penggunaan teknologi terkini untuk mempercepat pencapaian maksimal berbagai program tersebut maka harus bersifat mutlak artinya ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pelayanan kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini untuk berbagai program di atas yang ketiadaannya berakibat kemudaratan, maka wajib diadakan negara. Bila dari pemasukan rutin tidak terpenuhi, diatasi dengan pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak. 

d. Kekuasaan tersentralisasi, sementara administrasi bersifat desentralisasi. Aspek ini meniscayakan terwujudnya program naturalisasi ribuan DAS yang selama ini tersekat-sekat otonomi daerah, terbebas dari agenda hegemoni program EBT biofuel sawit, dll. 

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin” (TQS Al-Maidah:141).
Negara juga harus memiliki konsep penanggulan bencana secara dini, yang mencakup, antara lain:

 a. pendataan yang akurat dan terkini titik-titik rawan bencana. 

b. Sistem edukasi dan peringatan dini bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana banjir. 

c. Logistik peralatan dan teknologi terkini secara memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk penyelamatan secara cepat dan tepat masyarakat di wilayah korban bencana. 

d. Logistik pemenuhan kebutuhan pokok korban bencana secara memadai baik kualitas dan kuantitas. 

e. Penyediaan tempat-tempat pengungsian yang mudah terjangkau dan memenuhi syarat yang sesuai syariat untuk ditempati selain memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat korban bencana. 

f. Sistem berikut teknologi terkini untuk mengeringkan dan memulihkan wilayah terdampak banjir sehingga masyarakat kembali beraktivitas normal di wilayah bekas bencana.

Persoalan banjir dan tanah longsor akan selalu melanda negeri, apabila kemaksiatan terus dilakukan terhadap Allah Swt. Karenanya tinggalkan kehidupan sekuler dan kembali terapkan kehidupan Islam sebagai satu-satunya solusi. Semoga tahun ini menjadi tahun terakhir segala bencana, negara Indonesia kembali diberkahi dalam naungan Allah Swt, amiin yaa Robbal aalamiin.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update