By : Anisa Rahmi Tania
Jakarta Utara
Nada sumbang tentang khilafah kembali terdengar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.
Menurut Mahfud, dalam Al Quran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. “Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya."
Menurut Mahfud, Indonesia dan Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, upaya untuk memecah belah Indonesia dengan cara yang radikal tidak bisa dibenarkan.
Guru besar hukum tata Negara ini menjelaskan sistem Negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Ia mencontohkan di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Penerapan sistem khilafah, kata dia, juga tidak menjamin pelanggaran. Korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap. (Tempo.com)
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut agaknya janggal. Karena jika menyoal istilah khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam secara tersurat dalam Al-Qur'an, jelas memang tidak ada. Hanya saja apakah kita meninggalkan shalat karena dalam Al-Qur'an pun tidak dijelaskan gerakan shalat dan jumlah rakaat shalat? Atau apakah kita menolak wudlu karena dalam Al-Qur'an tidak diwajibkan berwudlu serta tidak juga dijelaskan langkah-langkahnya dari awal sampai akhir?.
Nyatanya tidak ada satu pun orang yang mengaku muslim yang meninggalkan keduanya. Karena penjelasan shalat dan wudlu ada dalam hadits Rasulullah, pun dicontohkan langsung oleh beliau. Begitupun dengan istilah khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam.
Lantas mengapa ada orang yang mempertanyakan khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam hanya karena istilahnya tidak disebutkan dalam Al-Qur'an?. Jika tujuan orang yang mempertanyakan tersebut mencari kebenaran bukan mencari pembenaran seharusnya dia menoleh hadits, ijma sahabat, dan qiyas.
Semestinya dia melihat kembali sirah Nabawiyah dan Khulafaur Rasyidin dahulu kala. Sistem apa yang Rasulullah tegakkan kala itu? Hukum apa yang para sahabat terapkan sepeninggal Rasulullah saat itu? Dan lama Islam berjaya menjadi negara adidaya di dunia ini, mulai kekhilafahan Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah sistem pemerintahan apa yang mereka gunakan? Tiada lain dan tiada bukan adalah sistem pemerintahan khilafah, dengan menerapkan seluruh syariah Islam, menerapkan hukum Allah SWT.
Artinya, aplikasi sistem pemerintahan itu ada dalam perilaku Rasulullah dan para sahabat sepeninggalnya. Nabi Muhammad SAW, membawa dinul islam berupa wahyu Allah yaitu Al-Qur’an yang menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia yang pertama disamping Sunnah Nabi Muhammad SAW yang kedua sebagai pedoman hidup manusia.
Oleh karena itu Rasulullah pun bersabda:
"Sesungguhnya, barangsiapa yang hidup di antara kalian (panjang umurnya), maka dia akan mendapatkan perbedaan yang sangat banyak. Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnah-ku, dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah (peganglah) sunnah tersebut dengan gerahammu." (HR. Abu Daud)
Sistem pemerintahan dengan menerapkan Islam secara kaffah seharusnya menjadi hal yang dicontoh dan dilaksanakan kaum muslim, sebagaimana Sunnah-sunnahnya yang lain.
Akan tetapi memang beginilah saat sekulerisme telah mencengkram benak manusia. Untuk urusan ritual dikerjakan sementara untuk urusan muamalah, pemerintahan, dll memakai aturan yang lain.
Dari sana kita dapat memahami pula. Telah terjadi kerancuan berpikir pada sebagian orang yang menjadikan pemerintahan Arab Saudi sebagai contoh dari pemerintahan Islam.
Karena saat ini tidak ada yang menerapkan sistem pemerintahan Islam atau khilafah. Karena tidak ada satu pun negara yang secara totalitas menerapkan syariah Islam. Contoh penegakkan khilafah hanyalah saat Khulafaur Rasyidin dan generasi setelahnya hingga tahun 1924 diruntuhkan Inggris dan sekutunya.
Adapun pelanggaran dan permasalahan kehidupan memang tidak akan pernah usai karena manusia bukanlah malaikat yang tidak punya nafsu dan emosi. Akan tetapi dengan aturan yang benar niscaya bentuk pelanggaran dan permasalahan tersebut akan terminimalisasi.
Demikian Islam telah membuktikan masa kejayaannya dengan sangat gamblang dalam catatan sejarah. Kesejahteraan, kedamaian hidup, dan keberkahan hanya akan terwujud dengan diterapkannya syariat Islam dalam bingkai khilafah.
Seharusnya umat kini memahami, Islam merupakan sistem kehidupan. Hal ini dijelaskan dalam setiap aturan yang termaktub dalam Al-Qur'an, as-sunah, ijma sahabat, dan qiyas.
Dalam al-Qur’an disebutkan dalam surah Ali ‘Imran: 19
“Sesungguhnya agama yang di ridhoi Allah di sisi-Nya ialah Islam."
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam QS. Ali ‘Imran: 85
“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.”
Keselamatan dunia akhirat yang dijamin langsung oleh Allah merupakan indikasi hanya aturan Islamlah yang layak diterapkan.
Namun tidak mungkin diterapkan dalam bingkai demokrasi, karena dalam demokrasi bukan syariat Islam yang dijadikan aturan. Allah bukanlah yang berwenang menetapkan hukum. Dewan perwakilan rakyatlah yang menetapkan aturan kehidupan dalam sistem ini. Artinya tidak logis jika dikatakan Islam tidak mengajarkan sistem.
karena sekali lagi, Islam adalah agama yang sempurna. Tengoklah betapa Islam mempunyai kelengkapan sistem yang paripurna. Mulai dari sistem pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, hingga pemerintahan yang disebut dengan khilafah.
Allah SWT berfirman:
"Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).
Oleh sebab itu ciri orang yang beriman adalah yang patuh kepada ketetapan (hukum) Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan -yang benar- selain itu.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/423] cet. Dar Thaibah)
Telah gamblang akan kebenaran Islam dan kesempurnaannya. Maka sudah saatnya bagi kaum muslim untuk ikut menyuarakan syariah Islam. Demi menegakkan kembali kemuliaan dan keagungannya.
Wallahu'alam bishawab
No comments:
Post a Comment