Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narasi Deradikalisasi Mengancam Persatuan Umat!

Monday, November 04, 2019 | Monday, November 04, 2019 WIB Last Updated 2019-11-04T10:49:24Z
Oleh : Fitri Ummu Nafisah
(Pemerhati Sosial, Asal Konawe Sulawesi Tenggara)

Presiden Joko Widodo menunjuk mantan wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, masuk kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Jokowi meminta lulusan akademi militer 1970 itu, mengurus pencegahan radikalisme dalam jabatan barunya. “Bapak Jenderal Fachrul Razi sebagai Menteri Agama,” kata Jokowi saat mengumumkan susunan menteri kabinet sembari duduk di tangga Istana Negara, Jakarta, (Rabu, 23/10/2019).

Satu persatu, nama menteri yang dipanggil Jokowi berdiri. Nama lainnya adalah Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan. Jika melihat kelima formasi menteri itu, terlihat sinyal pemerintah lima tahun ke depan berfokus pada persoalan melawan radikalisme di Indonesia.

“Zainut Tauhid Saadi, saya dan Pak Wapres (Ma’ruf Amin) berikan kepercayaan menjadi Wakil Menteri Agama. Beliau sudah lama jadi wakil ketua MUI pusat, dan tadi disampaikan agar berikan dukungan membantu Pak Menag,” kata Presiden Jokowi.

Usai dilantik Presiden, salah satu tugas khusus yang disampaikan Jokowi adalah penanganan masalah radikalisme. Menurut Zainut, masalah ini akan menjadi tugas dan pekerjaan pokoknya bersama Fachrul Razi di Kementerian Agama.

Usai pelantikan kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi mengatakan bahwa ia sedang menyusun upaya-upaya menangkal radikalisme di Indonesia. Ia mengakui, Presiden memilihnya karena dianggap mempunyai terobosan menghadapi radikalisme. “Saya berpikir mungkin beliau membayangkan juga bahwa belakangan ini potensi-potensi radikalisme cukup kuat sehingga beliau berpikir pasti pak Fachrul mungkin punya terobosan-terobosan lah dalam kaitan menangkal radikalisme ini,” Ungkapnya. Namun, ia mengakui belum merumuskan nama dari program radikalisasi.

Beliau menilai tidak perlu membuat kejutan dalam program radikalisme, bila pihaknya bisa melakukan dengan cara yang halus, tenang dan semua orang merasa dihormati dengan baik. “Itulah ide-ide yang baik kita terapkan,” kata Fachru. Selain Fachrul Razi, masih ada nama menteri lain yang mungkin dijadikan garda depan untuk menumpas radikalisme.

Itu rentan dimanfaatkan pemerintah untuk membungkam lawan politik dengan tudingan radikal, ekstremis, teroris tanpa tolak ukur yang jelas. Padahal, radikalisme adalah isu politik untuk membungkam dakwah Islam yang meminjam legitimasi hukum.

Radikalisme Menurut Pendapat Para Tokoh

Menurut pandangan beberapa tokoh yang berpengaruh, seperti Dr. Luthfi Hakim, SH. MH, memandang radikalisme bermula dari isu politik, mengambil sarana politik hukum untuk kemudian menggunakan kebijakan hukum dalam mengeksekusinya. Target isu radikalisme adalah, untuk membungkam gerakan Islam yang berorientasi pada visi Islam kaffah, Islam sebagai ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

“Islam itu selain agama juga sebuah ideologi, sebagaimana ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Konsepsi Islam kaffah, yang memberi aturan hidup bagi seluruh problematika kehidupan inilah, yang membuat barat berusaha keras membungkam kebangkitan Islam politik” tegasnya.

Proses radikalisme lebih sering menggunakan pendekatan stigmatisasi, tanpa dasar hukum yang jelas namun ini seolah-olah dianggap merupakan kebijakan implementasi hukum. Jika ditelusuri, tak ada rujukan UU atau produk legislasi yang jelas, yang dijadikan sandaran hukum untuk menjalankan visi deradikalisasi.

Hal senada diungkapkan Chandra,proyek radikalisme ini lebih memilih pendekatan doktrin, pendapat-pendapat, bukan berdasarkan hukum. Misalnya saja, mengutip pendapat Ansyaad Mbai, yang pada pokoknya radikalisme itu mengarah pada implementasi Islam kaffah” demikian ungkap Chandra Purnawirawan, Sekjen LBH Pelita Umat.

Saat ini rezim menggunakan metode belah bambu. Kelompok Islam yang dituding radikal di alienasi, diasingkan dari interaksi publik. Sementara kelompok Islam sekuler, liberal, pro rezim diberi ruang dan dipromosikan sebagai kelompok Islam yang damai.

Apalagi seseorang atau sekelompok orang, mudah sekali mendapat diskriminasi hukum hanya karena labeling, stigmatisasi. Munculnya daftar Nama ustadz Radikal, Kampus Radikal, dosen atau ASN radikal, mahasiswa radikal, pelajar radikal, Kelompok Radikal, sering hanya berdasarkan tudingan sepihak, bukan berdasarkan hukum atau tindakan konkrit yang merusak bangsa.

Ini membuktikan bahwa sistem yang mereka anut, tidak mau dikritik bahkan mereka tidak suka dengan syiar-syiar islam. Faktanya, kelompok teroris radikalis OPM yang secara nyata melakukan tindakan separatisme, pemberontakan, radikalisme dengan fisik dan senjata,yang bahkan banyaknya nyawa yang dihilangkan tidak pernah dicap radikal, apalagi teroris. Dan bahkan OPM hanya digelari KSB atau paling banter KKSB (Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata).

Namun, ketika umat ini terikat dan ingin memurnikan ajaran Islam, ingin terikat secara kaffah dengan ajaran Nabi Muhammad Saw, langsung dituding radikal. Siswa MAN mengibarkan bendera tauhid dituding terafiliasi kelompok radikal, ketika mengikuti sunnah nabi dicap radikal,mengikuti pengajian islam kaffah,menghafal qur’an dan taat sholat tahajud dianggap radikal.

Bahkan setiap ada kelompok da’wah, yang mengiginkan kembali kepada syariat Islam secara kaffah juga dituding radikal. Yang paling memilukan, menyampaikan dakwah khilafah yang merupakan ajaran Islam pun langsung di stigma radikal.

Dalam proses penangan perkara pidana, nuansa labeling radikal juga tidak luput. Para pendemo yang menolak Pilpres curang, dan mengiginkan keadilan pada tanggal 21-22 Mei juga dituding sebagai kelompok radikal.

Radikalisme dalam Perspektif Islam

Yang perlu di waspadai tentang opini ini bahwa, sesungguhnya yang di serang adalah islam itu sendiri, termaksud strategi orang-orang kafir dan antek-anteknya. Selain itu, umat akan terpecah-belah dengan kategorisasi radikal-moderat, fundamentalis-liberal, islam ekstrem-islam rahmatan, islam garis keras selain toleran dan istilah lainya yang tidak ada dasar pijakanya dalam islam.

Hal ini memecah-belah umat islam. Umat yang taat di tempatkan sebagai musuh karena membahayakan penjajahan. Bahaya deradikalisasi berikutnya adalah: Menyumbat langkah kebangkitan islam, serta menjadikan umat jauh dari pemahaman dan sikap berislam yang kaffah, dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Pada akhirnya, umat tidak mampu menjadikan islam sebagai akidah dan syariah secara utuh, serta sebagai pedoman spritual dan kehidupan politik.

Bahaya yang lebih besar dari deradikalisasi adalah, bercokolnya sistem sekuler dengan demokrasinya serta semakin terjauhkanya sistem islam. Padahal jelas, selama ini demokrasi dan sekularisme telah menjerumuskan umat islam ke dalam jurang kehidupan yang sempit dalam seluruh aspeknya.

Umat jauh dari kebahagiaan lahir batin. Yang paling dahsyat lagi umat nantinya akan kembali kepada Allah dalam keadaan nista. Maka dari itu, bisa di simpulkan bahwa deradikalisasi sesungguhnya adalah upaya deislamisasi terhadap mayoritas umat islam yang menjadi penghuni negri ini.Wallahu'alam Bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update