Oleh : Sumiati
(Praktisi Pendidikan)
Setiap dari istri maupun suami, menghendaki rumah tangganya seperti yang di rencanakan, sakinah mawaddah warahmah. Itu yang di dambakan ketika awal menikah, merangkai cerita indah yang berakhir di surgaNya. Namun seing kenyataan sering jauh dari bayangan. Baru-baru ini hadir berita mengejutkan, miris ketika mendengarnya.
Sepanjang 2019, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Soreang mencapai. 6.300 perkara atau rata-rata lebih dari 700 perkara setiap bulannya. Bahkan pada Juli 2019 lalu, PA Soreang mencatat rekor karena menerima sampai 1.011 perkara sekaligus.
Panitara PA Soreang Adam Iskandar mengaku kaget dengan kondisi tersebut, karena saat ini pengadilan tersebut hanya menangani kasus perceraian di wilayah Kabupaten Bandung. "Dulu waktu masih membawahi Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saja, jumlah kasus yang kami terima paling tinggi hanya 900 perkara dalam satu bulan," ujarnya saat ditemui Kamis 19 September 2019.
Menurut Adam, PA Soreang sendiri baru resmi berdiri terpisah untuk wilayah Kabupaten Bandung sejak November 2018. Namun sejak itu, jumlah kasus perceraian yang diterima justru melonjak tajam.
"Selama dua bulan pertama November-Desember 2018, kasus perceraian yang kami tangani hanya 1.600 perkara atau rata-rata 800 perkara per bulan. Tahun ini pun trennya terus meningkat," tutur Adam.
Dalam kondisi seperti itu, kata Adam, sedikitnya 500 perkara harus diputus oleh sekitar 14 hakim yang ada di PA Soreang setiap bulan. Jumlah itu pun sudah sangat melebihi kapasitas, karena seharusnya jumlah itu ditangani oleh 18-20 hakim.
Tak heran, jika saat ini selalu ada akta perceraian yang terlambat diterima oleh para pencari keadilan karena panitera kewalahan mendatanganinya. "Saya sendiri setiap hari harus menandatangani sedikitnya 50 akta cerai setiap hari," ucapnya.
Meskipun demikian, saat ini PA Soreang terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan penerapan persidangan elektronik (e-court). Sejauh ini, sudah ada 27 perkara yang menerapkan sistem tersebut dan 10 di antaranya sudah diputus oleh hakim.
"Selain itu kami juga menjadi proyek percontohan untuk menerapkan sembilan aplikasi layanan mulai dari layanan pendaftaran. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, hal ini juga bisa terus mengikis praktik percaloan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Untuk pendaftaran misalnya, Adam melansir pihaknya akan menerapkan sistem antrean elektronik berbasis pengenalan wajah (face detection). Dengan begitu, pencari keadilan tidak bisa mewakilkan pendaftaran gugatan kepada siapapun kecuali jika menggunakan kuasa hukum.
Adam tak menampik jika sebelumnya “calo cerai” banyak bergentayangan di PA Soreang. Mereka memberatkan para pencari keadilan dengan meminta uang pengurusan perkara dalam jumlah besar.
Padahal sesuai aturan, kata Adam, panjar perkara ditetapkan sesuai radius tempat tinggal pemohon dengan PA Soreang .
Sementara itu untuk membantu para pencari keadilan menyusun gugatan, PA Soreang juga sudah menyediakan Pos Bantuan Hukum. Pos tersebut memberikan bantuan secara gratis, karena sudah dibayar oleh negara.
Kondisi semacam ini tentu memprihatinkan, melihat jumlah angka perceraian yang sangat tinggi. Ini adalah fakta dan terjadi demikian tidak lain adalah karena banyak yang menikah tanpa mempersiapkan diri untuk menjadi istri, suami, ibu atau ayah.
Banyak yang menikah karena terpaksa akibat kehamilan di luar nikah, di jodohkan tanpa pendampingan kesiapan menjadi orang tua, faktor ekonomi pun memicu, hadirnya orang ke tiga akibat negara tidak menerapkan sistem Islam. Menjadikan hidup bebas tanpa batas, interaksi dengan lawan jenis semaunya. Akhirnya bahagia di sisi orang yang bukan haknya pun terjadi.
Alasan mencari uang tambahan, namun kenyamanan yang diberikan orang luar membuai, karena sering terjadi juga pasangan tak seperhatian teman. Di sinilah perangkap syaithan dalam menghancurkan sebuah keluarga.
Terdapat hadits bahwa Iblis memuji setan yang berhasil menceraikan suami-istri, sedangkan setan lainya telah melakukan sesuatu tetapi Iblis tidak mengapresiasi hasilnya.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)
Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,
إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر
“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” [Faidhul Qadiir II/408]
Kerugian akibat perceraian lainnya:
[1] Rumah tangga adalah miniatur surga akan hilang.
[2] Anak-anak akan menjadi korban.
Beberapa hal yang bisa meredam pertengkaran:
[1] Sering-sering mengingat kebaikan pasangan.
[2] Sama-sama mengenang kembali masa-masa indah.
[3] Saling menenangkan.
Abu Darda’ berkata kepada istrinya Ummu Darda’.
إذا غضبت أرضيتك وإذا غضبت فارضيني فإنك إن لم تفعلي ذلك فما أسرع ما نفترق ثم قال إبراهيم لبقية يا أخي وكان يؤاخيه هكذا الإخوان إن لم يكونوا كذا ما أسرع ما يفترقون
“Jika kamu sedang marah, maka aku akan membuatmu jadi ridha dan Apabila aku sedang marah, maka buatlah aku ridha dan. Jika tidak maka kita tidak akan menyatu. Kemudian Ibrahim berkata kepada Baqiyah “Wahai saudaraku, begitulah seharusnya orang-orang yang saling bersaudara itu dalam melakukan persaudaraannya, kalau tidak begitu, maka mereka akan segera berpisah”. (Tarikh Damasyqus 70/151)
[4] Bangun komunikasi yang baik, sebagaimana firman Allah,
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan Allah menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang” (Ar-Ruum: 21)
[5] Jika memang sulit melakukan komunikasi dan saling berbaikan, maka komunikasi bisa melalui pihak ketiga (misalnya dari keluarga) yang disegani oleh kedua suami-istri sebagai penengah. Inilah petunjuk dalam Al-Quran.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa: 35)
[6] Penekanan khusus bagi suami, anda adalah pemimpin rumah tangga. Laki-laki dikaruniai kelebihan atas wanita yaitu lebih tenang dan lebih bijak menghadapi sesuatu.
Sebagian ulama berkata,
إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي
“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”
Islam adalah agama sempurna. Segala permasalahan apapun ada solusinya. Bercerai memang boleh, tetapi Allah membencinya. Jika menikah di niatkan Lillaah, masalah seberat apapun pasti dapat di lewati. Terlebih jika sistem Islam di berlakukan, negara akan bertanggung jawab atas keberlangsungan rumah tangga rakyatnya. Ketika ilmu belum mumpuni, maka negara mendidik mereka, jika harta yang membuat mereka sulit, maka negara akan membantunya. Masya Allah.
Wallaahu a'lam bishshawab.
