Oleh : Nur Elmiati
(Aktivis Dakwah Kampus)
Indonesia yang konon katanya kaya akan kekayaan alam dan dijulukin dengan paru-paru dunia, kini telah hangus terbakar oleh si jago merah. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melahap lahan seluas 328.724 hektar (Januari-Agustus 2019). Hal ini terjadi akibat ulah tangan manusia yang materialistik, sehingga dampak yang terjadi tak dihiraukan lagi. Seperti yang dilansir oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyatakan bahwa penyebab Karhutla di Indonesia 99 persen akibat ulah tangan manusia dan hanya 1 persen saja karena alam.
Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 3 tersangka pembakaran hutan yang mengaku dibayar oleh pengusaha. Disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 43 area konsesi perusahaan yang diduga menyebabkan Karhutla. Korporasi-korporasi itu berasal dari Singapura dan Malaysia (4 dari 43 korporasi yang di segel) telah terbukti sebagai tersangka penyebab Karhutla. Diantara korporasi yang jadi tersangka adalah PT ABP yang bergerak di perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT AER di Kalimantan Barat, PT SKN Kalimantan Barat dan PT KS di Kalimantan Tengah. Pada musim kemarau, kerap dimanfaatkan untuk membuka lahan baru yaitu dengan cara membakar. Namun anehnya api Karhutla tidak melahap lahan perkebunan sawit dan tanaman industri.
Sementara itu, api Karhutla yang makin menjadi-jadi ternyata juga merusak ekosistem flora dan fauna sehingga tidak sedikit hewan-hewan yang terluka bahkan mati dengan mengenaskan, seperti orang hutan, ular dan banyak hewan lainnya.
Selain itu, kabut asap yang yang semakin pekat mulai mempengaruhi kualitas udara, bahkan menyentuh level berbahaya dan beracun. Kabut asap pekat dan beracun ini bukan hanya menyelimuti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, tetapi juga menyebar ke Malaysia dan Singapura.
Kabut asap tersebut berdampak buruk pada kesehatan warga. Akibatnya, ratusan ribu warga menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Penderita ISPA sepanjang 2019 sebanyak 281.626 orang. Penderita ISPA dalam empat tahun berturut-turut (2014-2018, 639.548, 720.844, dan 529.232 orang). (mongabay.co.id, 12/09/2019)
Disamping banyaknya warga yang menderita ISPA, Karhutla juga memakan korban jiwa yaitu bayi yang berumur satu hari. Selain itu, kabut asap Karhutla yang makin pekat mulai berdampak buruk pada aktivitas di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru, Riau. (beritatagar.id, 13/09/2019). Sehingga sejumlah penerbangan dibatalkan dan ditutup.
Sungguh malapetaka ini menyisahkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya Riau, Jambi. Di tengah banyaknya flora dan fauna yang hangus terbakar, warga juga terpapar asap yang berbahaya dan beracun. Hingga warga tidak bisa melepas diri dari kabut asap yang menyesakkan dada. Diibaratkan seperti bernapas mati dan tidak pun akan mati. Bahkan aktivitas warga terganggu akibat Karhutla. Ini adalah bukti kegagalan pemerintah dalam meriayah.
Berbagai usahapun dilakukan oleh pemerintah dalam menangani problematika ini. Mulai dari mengerahkan pemadam kebakaran, meliburkan sekolah, dan membagi-bagikan masker agar terhindar dari kabut asap. Sementara presiden terpilih, Bapak Jokowi menyatakan bahwa untuk menanggulangi, mencegahan dan menangani dalam Karhutla adalah mutlak harus dilakukan, karena kalau sudah terjadi kebakaran di lahan gambut sangat sulit dalam menyelesaikannya. Selain itu, beliau juga mempertegas kepada pemerintah pusat maupun daerah harus mempunyai perangkat untuk memaksimalkan pencegahan Karhutla. Namun pada faktanya perangkat ini tidak di aktifkan secara baik. Kalau infrastruktur dilaksanakan secara baik, tentu titik api sudah dapat diketahui sebelum menyebar menjadi ratusan titik api. (cnnindonesia.co, 16/09/2019)
Lantas dengan solusi yang dirumuskan oleh pemerintah, apakah membuahkan hasil yang baik ataukah malah semakin parah?. Alhasil, solusi yang dirumuskan oleh pemerintah tidak membuahkan hasil yang baik malah semakin memperparah keadaan. Pasalnya, solusi yang di opinikan pemerintah dari tahun ke tahun hanya solusi parsial yang mempunyai efek jera pada oknum-oknum materialistik. Dan solusi parsial yang disuguhkan pemerintah hanya daoat menyelesaikan problematika cabangnya. Sedangkan permasalahan pokoknya tidak bisa diselesaikan.
Kalau merujuk terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 BAB IV Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 8 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan. Pemberantasan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainnya”. Tapi nyatanya itu tidak bisa dijadikan solusi yang fundamental, buktinya dari tahun ke tahun masih saja terjadi kerusakan hutan dan lahan.
Begitulah kenyataan yang harus kita terima, bahwa solusi yang berasal dari manusia tidak bisa memecahkan problematika umat. Seandainya kita mau melirik ke Islam, maka ia akan hadir dan menjadi solusi tuntas dari semua problematika umat. Salah satunya problematika Kehidupan ini. Islam sangat melarang eksploitasi alam. Sebab, Islam merupakan agama yang memandang alam sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Rabb. Dalam hal ini, manusia mempunyai peranan penting terhadap alam yaitu menjaga kelestarian alam. Sebab manusia telah diamanahkan oleh Allah Swt untuk memelihara dan melestarikan hutan, karena hutan adalah milik Allah Swt.
Sebagaimana firmanNya:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya :
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-Baqaroh: 30)
Sebagai khalifatullah fil’ardh, manusia wajib untuk mempresentasikan hidupnya untuk hidup di bawah aturan Allah dan mengimplementasikan syariat Allah di segala lini kehidupan termasuk dalam ranah penjagaan alam. Dan aturan-aturan Allah yang universal dan konkret hanya akan bisa diterapkan dalam sebuah institusi yaitu institusi Khilafah. Ketika manusia hidup di bawah aturan penciptaNya dalam naungan khilafah, maka manusia akan terbebas dari segala kerusakan, salah satunya dampak karhutla yang masif.
Negara khilafah mengatur bahwa hutan terkategori kepemilikan umum, bukan individu atau Negara. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah Saw bersabda :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ، وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya :
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, regulasinya diatur oleh negara. Kekayaan alam ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Dan negara islam akan mengelola alam sebaik-baiknya tanpa harus mengeskploitasinya ataupun menyerahkannya kepada asing dan swasta. Kemudian hasil alam akan di distribusikan kepada rakyat, bisa dalam bentuk layanan publik yaitu pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Ini dilakukan demi kemaslahatan rakyat.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
