Oleh : Novi Yanti
Pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi lagi sekarang ini sehingga bencana kabut asap tak hanya melanda di wilayah Kalimantan Tengah, tetapi juga hampir seluruh provinsi di Kalimantan, serta beberapa wilayah di Sumatera, seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Barat. Bahkan di Kota Pekanbaru.
Bencana kabut asap ini banyak mendapat perhatian dari beberapa pihak. Warna kabut asap yang menguning, yang berarti tidak sehat. Serta kualitas udara pun semakin menurun sehingga berdampak banyak warga menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Rizka, tenaga pengajar di Sekolah Islam Abdurrab, harus masuk instalasi gawat darurat Eka Hospital, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau pukul 11.45, Selasa (10/9/19). Dia sesak napas dan batuk kering. Setelah diperiksa dokter, tak ada tanda-tanda asma dan gangguan vital, baik tensi, nadi maupun demam.
Pada hari yang sama, ada juga empat siswi SMAN 1 Dumai dibawa ke Klinik Chevron dalam kondisi pusing, lemah dan sesak napas. Penderita ISPA disepanjang 2019 sebanyak 281.626 orang terdampak. Angka ISPA dalam empat tahun berturut-turut (2014-2018, 639.548, 720.844, 565.711, dan 529.232 orang terdampak.
“Kita sudah minta seluruh dinas kesehatan bikin edaran antisipasi penanggulangan krisis akibat dampak asap. Juga bekerjasama dengan dokter spesialis untuk mendeteksi penyakit akibat karhutla,” kata Mimi.
Kabut asap ini, memang mempunyai risiko kesehatan. Tak hanya itu, aktivitas sehari-hari masyarakat di daerah juga terganggu.
Contohnya saja berdasarkan surat edaran dari Diknas bahwa sekolah - sekolah pada di liburkan untuk beberapa hari karena kabut asap ini.
Bencana akibat ulah manusia ini tak hanya menghabisi tubuh seseorang, tapi juga menggerogoti kantong warga, dan mengganggu sejumlah aktivitas penerbangan.
Seperti di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019). Penerbangan pesawat maskapai Citilink rute Pekanbaru-Yogyakarta, terpaksa ditunda dari jadwal seharusnya pukul 07.45 WIB. Pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta menunda jadwal penerbangan selama satu jam dari seharusnya dijadwalkan terbang pukul 11.05 WIB menjadi mundur ke pukul 12.05 WIB.
Sementara itu, pesawat Lion Air tujuan Batam dengan jadwal penerbangan pukul 11.40 juga dibatalkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Dari suatu laman tercatat konsentrasi PM 10 pukul 12.22 berada di angka 399,41 μgram/m3. Dalam klasifikasi BMKG, konsentrasi PM 10 di atas 350 μgram/m3 sudah dalam kategori berbahaya. Sementara angka normal dari PM 10 harusnya berkisar di angka 0-50 μgram/m3.
Menurut Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Okto Yugo, ada beberapa faktor Karhutla dan kabut asap berulang. Terutama kondisi tahun ini yang hampir menyamai kabut asap tahun 2015.
Faktor utamanya adalah alih fungsi hutan yang mulai marak di Riau pada 1997, khususnya tanah gambut. Hal ini menjadi dasar dan belum terselesaikan hingga kini oleh pemerintah.
"Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di areal gambut betul-betul dievaluasi dan diresotasi, bukan ditanam lagi untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) atau perkebunan sawit," kata Okto di Pekanbaru, Kamis petang, 19 September 2019.
Seperti pada tahun 2015 ada sebuah perusahaan diveluasi pemerintah karena menggarap gambut. Korporasi ini lalu dicabut izinnya di Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan diserahkan ke masyarakat dalam bentuk hutan desa.
"PT LUM namanya. Sejak itu, Sungai Tohor yang kebakaran hebat pada tahun 2014, sudah bebas titik api, tidak menyumbang kabut asap lagi. Masyarakat menggarapnya dan ditanam sagu," jelas Okto.
Kemudian faktor lainnya adalah lemahnya penegakan hukum, khususnya korporasi.
Di dalam Islam, dijelaskan bahwa Hakikat hutan adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia, untuk memelihara dan mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Kategori Hutan merupakan kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah). Bukan milik individu atau negara. Ini berdasarkan hadits Rasulullah saw: “Kaum Muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Daud dan Ibn Majah).
Dalam pandangan secara islam pengelolaan hutan hanya akan dilakukan oleh negara, bukan diserahkan kepada pihak lain (swasta atau asing). Dan hasilnya harus dikembalikan pada rakyat. Bisa dalam bentuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Dan Negara akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang merusak hutan. Penguasa pun wajib memperhatikan pengelolaan alam. Sehingga tidak terjadinya dampak kerusakan ekosistem, apalagi bisa sampai membahayakan manusia.
Penerapan secara Islam inilah yang akan menjadi satu - satunya solusi yang tepat dalam persoalan Karhutla yang terjadi. Hal ini mengharuskan adanya pemerintahan sebagai pelaksana syari’ah secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Karena Khilafah adalah syari’at Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT,”
Wallahua’lam bishawab.