Oleh : Hj.Yeni
Para ulama telah sepakat mengharamkan zina berdasarkan dalil-dalil yang qot’i (pasti) tak ada khilafiah di dalamnya. Zina adalah tindak kejahatan menurut syariah , Allah berfirman “ janganlah kalian mendekati zina. sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk “ (TQS al-isra’[17}:32). Zina juga merupakan dosa besar setelah syirik. Nabi saw bersabda “ Tidak ada dosa yang besar disisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam Rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya”(HR. Ibnu Abi ad-Dunya’).
Dari keterangan diatas sudah jelas sekali keharaman zina dan sudah sepantasnya bagi umat Islam untuk mentaati semua larangan tersebut, mendekatinya saja sudah dilarang apalagi untuk melakukannya.
Hanya orang orang sekuler liberallah yang menolak keharaman zina, dengan berkedok karya ilmiah mereka berusaha mencari alasan untuk menghalalkan zina. Mereka melegalkan perzinaan dengan alasan untuk mencegah kriminalisasi terhadap hubungan intim nonmaterial (diluar nikah) konsensual. Menurut mereka Al-Quran tidak menjelaskan makna kata zina. Padahal para ulama menjelaskan makna zina dengan detil.
Secara umum zina adalah hubungan seks antara wanita dan pria tanpa ada ikatan pernikahan. Pebuatan itu dilakukan dengan suka rela, bukan pemaksaan alias bukan tindak pemerkosaan. Oleh karena itu sesat dan menyesatkan bila dikatakan hubungan seks yang dilakukan atas dasar kerelaan dan dilakukan ditempat tidak terbuka tidak termasuk perzinaan seperti kumpul kebo maupun prostitusi . Jelas ini pernyataan yang melecehkan hukum Allah SWT.
Nabi saw pernah menghukum Maiz ibnu Malik yang mengaku berzina dengan seorang budak perempuan milik Hazzal, dan menghukum seorang perempuan bernama al-Ghamidiyah yang mengaku berbuat zina. Keharaman zina sudah jelas dinyatakan dalam kitabullah dan Sunnah Rasul dan juga dipertegas dengan had/sanksi bagi pelakunya (QS.an-Nur{24}:2).
Selain itu untuk menghalalkan perzinaan mereka beralasan kalo dalam Islam juga sudah ada payung hukumnya, yakni dibolehkannya hubungan intim antara majikan dan budak perempuannya (milkul yamin). Dalam kontek kekinian mereka menganggap milkul yamin bisa diterapkan pada pasangan seksual diluar nikah seperti ,teman kencan, PSK atau kumpul kebo.
Milkul yamin adalah hamba sahaya yang dikuasi majikannya dan berada dalam tanggung jawabnya sehingga wajib untuk dijaga dan dinafkahi layaknya keluarga. Jadi milkul yamin bukanlah pasangan kumpul kebo , apalagi disamakan dengan pelacur.
Dalam masyarakat sekuler-liberal kebebasan seksual (hurriyatul jinsiyah) adalah salah satu prinsip hidup yang harus dipertahankan dan dikampanyekan dibawah payung hukum undang-undang Demokrasi. Mereka paham ajaran Islam yang mulia adalah satu-satunya penghalang atas gagasan kebebasan seksual mereka. Mereka gunakan metode hermeneutika yaitu metode penafsiran teks ala filsafat barat, dengan metode ini mereka menafsirkan teks-teks al Quran semata mata dengan akal dan hawa nafsu mereka dan menafsirkannya mengikuti perkembangan zaman. Kepada mereka patut disampaikan Hadist Nabi Saw : “siapa saja yang berkata tentang al-Quran tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduk di neraka “(HR.at-Tarmidzi) dan juga “ siapa saja berkata tentang al-Quran sebatas akalnya, lalu kebetulan ia benar , maka ia tetap salah” (HR.Abu Dawud).
Itulah pemiran kaum liberal yang menyesatkan yang akan menyeret pelakunya ke dalam dosa besar, bahkan murtad jika tidak segera bertaubat. Pasalnya diantara perkara yang membatalkan keimanan seseorang adalah menghalalkan yang haram atau sebaliknya (QS.an-Nahal{16}:116).
Alhasil, jelas Islam dirusak olek kaum liberal dengan berkedok karya ilmiah, berstatus kaum intelektual tetapi mati hati nuraninya, dan berniat busuk untuk merusak kehidupan masyarakat. Ketiadaan syariah Islam yang melindungi umat membuat musuh-musuh Islam mudah melancarkan tikaman beracun dalam wujud pemikiran rusak untuk menjatuhkan umat. Untuk itu mari kita kembali kepada syariah Islam kaffah dalam naungan sistem Khilafah Islam yang akan melindumgi umat Islam dan memuliakan umat manusia secara keseluruhan. Wallahua’lam.
