Oleh : Hamsina Halisi Alfatih
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mempersilakan para mahasiswa dan civitas akademika yang ingin melakukan kajian mengenai paham Marxisme di lingkungan kampus. “Kalau itu di dalam ranah akademik, di kelas dilakukan secara terbuka, ini [kajian Marxisme] silahkan.
Umpamanya mengkaji tentang aliran Marxisme itu silahkan. Tapi jangan sampai tidak terbuka. Dosen, pembina mahasiswa harus ada di dalamnya, jangan melakukan gerakan sendiri tanpa ada pendampingan. Ini yang penting,” ujar Nasir saat di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jumat (Tirto.id 26/7/2019).
Menyikapi pernyataan Mohamad Nasir, hal ini justru bertolak belakang dengan nilai serta prinsip negara yaitu pancasila. Dan tak hanya itu pula hal ini justru melanggar aturan konstitusional UUD 1945. Karena kita tentu tahu bahwa ajaran dari Marxisme adalah paham-paham yang berbau komunisme maupun atheisme.
Sementara ajaran komunisme sendiri telah dilarang di Indonesia sebagaimana hal ini telah tertuang dalam TAP MPRS no XXV/1966, yang dilarang untuk disebarkan sebagaimana yang tertera pada UU no.17 tahun 2013.
Maka memandang hal ini, mohamad Nasir selaku Kemenristekdikti sepantasnya dikenai pasal dengan sengaja menyebarluaskan ajaran komunisme. Sebagaimana tertuang dalam UU no. 27 tahun 1999 KUHP tentang keamanan negara , pada pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan, maupun media apapun menyebarkan ataupun mengembangkan paham Marxisme ataupun sejenisnya dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana paling lama 20 tahun penjara.
Ketika rezim penguasaan secara terang-terangan melegalkan ajaran komunisme, hal ini kembali menimbulkan pertanyaan besar jika Marxisme diperbolehkan lantas mengapa ajaran islam justru di kriminalisasi? Memang bukan cerita baru ketika Islamophobia menjangkit akal sehat penguasa di negri ini, karena fakta sebenarnya adalah kekuasaan mereka akan terancam atas eksistensi islam yang semakin berkembang pesat.
Sebagaimana khilafah setiap saat diperbincangkan, bendera tauhid dimana-mana dikibarkan. Ajaran islam inilah yang membuat gerah rezim sekuler sehingga pendiskreditan atas ajaran islam kerap dilakukan bahkan hingga menyasar pada organisasi kemasyarakatan yang mendakwahkan nya.
Kesesatan Ajaran Marxisme
Pencetus dan pemikir utama Marxisme, Karl Marx, memiliki sikap yang ambivalen terhadap agama. Marx terutama memandang agama sebagai “candu” yang dimanfaatkan oleh kelas penguasa untuk memberikan harapan palsu bagi kelas buruh, tetapi di lain pihak, ia juga memandangnya sebagai bentuk protes kelas buruh terhadap keadaan ekonomi mereka yang buruk.Ujung-ujungnya, Marx menolak keberadaan agama. (Raines, John. 2002. “Introduction”. Marx on Religion (Marx, Karl).
Dalam interpretasi teori Marxis oleh kaum Marxis-Leninis yang utamanya dikembangkan oleh Vladimir Lenin, agama dianggap berdampak negatif bagi perkembangan manusia sehingga negara-negara sosialis yang menerapkan Marxisme-Leninisme bersikap ateistik dan antiagama. Itulah alasan mengapa beberapa pemerintahan berhaluan Marxisme-Leninisme pada abad ke-20 seperti Uni Soviet dan Republik Rakyat Tiongkok membuat peraturan untuk memperkenalkan konsep atheisme negara. Akan tetapi, bukan berarti tidak ada kelompok komunisme agamis, bahkan komunisme Kristiani memegang peranan penting dalam perkembangan awal komunisme.
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Marxisme_dan_agama)
Maka dalam hal ini, ajaran dari Marxisme maupun Leninisme sejatinya menafikkan adanya agama dalam kehidupan karena menganggap agama adalah sebuah candu atau kerusakan. Realitasnya ajaran Marxisme maupun Leninisme sendiri tidak mengakui dan meyakini adanya Sang Pencipta.
Seperti yang dipahami oleh penulis sendiri bahwasanya aqidah yang dianut dari ideologi komunisme pengadopsian ajaran Marxisme yaitu memandang bahwa segala sesuatu yang ada dunia ini berasal dari materi dan akan kembali kepada materi. Serta berkembang dan mewujudkan benda-benda lain bedasarkan evolusi materi, artinya materi akan mengikuti perkembangan materi sebelumnya. Padahal kita tentu tahu bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini baik manusia, kehidupan dan alam semesta berasal dari Sang Pencipta dan akan kembali pula kepada-Nya.
Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bukunya Nizhoomul fill islam halaman 68 menjelaskan “ Ideologi matrealisme, yang mengingkari adanya Allah dan ruh, ternyata ide ini tidak mampu memusnahkan kecenderungan beragama. Ideologi ini hanya bisa mengalihkan pandangan manusia kepada suatu kekuatan lebih besar dibanding dirinya dan mengalihkan perasaan taqdis (pensucian) kepada kekuatan besar itu. Menurut mereka, kekuatan itu berada didalam ideologi dan para pengikutnya. Ini berarti telah mengembalikan manusia kemasa silam, mengalihkan penyembahan kepada Allah ke penyembahan makhluk-makhluk-Nya.”
Menafsirkan tulisan dari Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani terkait komunisme sendiri secara jelas meniadakan Allah sebagai Sang Pencipta dan menjadikan makhluk ciptaan-Nya sebagai sesembahan. Hal ini justru bertentangan dengan fitrah manusia dalam beragama. Dalam pengkultusan terhadap doktrin-doktrin yang diciptakan oleh manusia inilah yang membawa kesesatan serta kemunduran manusia dalam berfikir.
Maka dari itu, ide komunisme yang dibawa oleh Marxisme inilah yang tidak boleh diadopsi, dikaji bahkan sampai disebarluaskan. Sebab hal ini dapat merusak pemikiran serta aqidah masyarakat.
Sementara menyikapi khilafah yang dikriminalisasi oleh rezim sekuler adalah suatu tindakan antipati terhadap ajaran islam. Khilafah sendiri adalah bagain dari ajaran islam, mengkriminalisasi nya adalah tindakan yang melanggar hukum tak hanya UUD 1945 bahkan melanggar syari’at islam.
Khilafah Ajaran Islam Dan Kepemimpinan Umat.
Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).
Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).
Karena khilafah sendiri merupakan istilah didalam Islam, maka khilafah sama halnya posisinya dengan sholat, puasa, dan zakat serta hal-hal yang berkaitan dengan istilah islam merupakan bagian dari ajaran islam. Sebab itu, karena khilafah bagian dari ajaran islam maka mengkriminalisasi nya adalah tindakan melanggar hukum Islam.
Selain itu khilafah juga dikatakan sebagai junnah (pelindung) serta kepemimpinan bagi seluruh umat didunia. Maka untuk mencegah adanya monsterisasi serta diskriminasi terhadap seluruh ajaran islam, kita wajib menegakkan khilafah dan mengangkat seorang kholifah. Hal ini telah disabdakan oleh Rasulullah saw :
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).
Wallahu Al’lam
