Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebiri Bukan Solusi

Friday, August 30, 2019 | Friday, August 30, 2019 WIB Last Updated 2019-08-30T13:00:09Z

Kendari, Sulawesi Tenggara

Muhammad Aris (20),terpidana kasus pencabulan sembilan anak di bawah umur, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan hukuman kebiri kimia. Selain itu, predator seks anak ini dihukum kurungan penjara 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan (26/8).

Maraknya predator seksual yang kerap menyasar anak-anak di bawah umur bukanlah hal baru kita saksikan saat ini. Tentu kita masih ingat tahun 2014 lalu sang predator anak Neil Bantleman tega melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS). Namun, Juni 2019 dia kemudian diberi grasi dan dinyatakan bebas.

Hal menarik pula dapat kita saksikan melalui data KPAI yang menemukan 218 kasus kekerasan seksual anak pada 2015 kemudian meningkat menjadi 120 kasus pada 2016. Sementara pada 2017 tercatat 116 kasus. Meningkatnya pelecehan seksual pada anak tentu didukung oleh beberapa faktor seperti lingkungan yang buruk, tersedianya informasi pornografi yqng mudah diakses, serta minimnya pemahaman Islam.

Adanya faktor penunjang seseorang menjadi predator seksual tak lain adalah sistem yang mendukung tindakan asusila tersebut, yaitu sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan inilah yang acap kali memberi ruang yang bebas seseorang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Terlebih lagi ketiadaan hukuman yang mampu memberi efek jera kepada pelaku.

Padahal, Islam memandang pelecehan seksual merupakan tindakan yang haram. Islam sendiri memiliki sanksi hukum yang tegas yang mampu meberi efek jera kepada predator seksual. 

Sistem sanksi dalam Islam menetapkan pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah.  Penyodomi dibunuh.  Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update