Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Pisahkan Islam dan Politik

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T03:55:48Z
Oleh : Ita ummu syifa 
(aktivis dakwah ideologi)  

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai wacana penerapan NKRI Bersyariah sama dengan pedagang ikan memberitahukan dagangannya dengan tulisan di papan atau pelang di pasar ikan, itu tidak perlu dilakukan lagi. Dan ia menegaskan bahwa dasar negara Indonesia sudah mengandung makna syariah. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada istilah NKRI Bersyariah untuk mempertegas.

Mengamalkan Pancasila berarti sama dengan memahami maksud syariah yang telah terkandung di dalamnya. mubazir jika embel-embel kata syariah turut digunakan. Misalnya menjadi Pancasila Bersyariah atau NKRI Bersyariah. Semestinya semua pihak melihat substansi NKRI yang memang sudah mengandung makna syariah sebelum mengusulkan penerapan NKRI Bersyariah. Terutama dalam dasar negara Pancasila.Dalam Pancasila, jelasnya, umat Muslim diminta untuk memahami ajaran Islam dan mengajarkan hidup toleran. Salah satu makna syariah  adalah menghargai perbedaan yang ada. Itu sudah termaktub dalam dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, Tutur prof Mahfud MD.

Diketahui, pihak yang mengusulkan penerapan NKRI Bersyariah adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 dan beberapa kelompok lainnya. Mereka mengusulkan itu melalui Ijtimak Ulama ke-IV. Pada poin pertimbangan, Ijtimak Ulama IV menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.

"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8).

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190816210354-20-422146/soal-nkri-bersyariah-mahfud-sebut-pancasila-sudah-syariah
Dari kalimat yang di sampaikan oleh prof Mahfud MD tersebut, terdapat suatu kejanggalan,  jika memang di dalam syariah itu terkandung dalam pancasila mengapa saat ada yang ingin menegakkan syariah ditolak, dikriminalkan dan disebut Radikal. Dan syariah seperti apakah  yang mereka maksud ?

Sebagaimana yang kita ketahui, hukum di negeri ini hanya dibuat berdasarkan akal Manusia yang sejatinya akal tersebut Terbatas manusia tidak akan mampu menciptakan hukum yang sebanding dengan hukum yang bersumber dari wahyu sehingga dapat menyebabkan kehancuran dan kekacauan dan segala sesuatu yang tidak berasal dari wahyu maka itu adalah bathil adanya.

sedangkan yang berasal dari wahyu sudah pasti(Qath'i) kebenarannya karena di ciptakan langsung oleh maha pencipta segala yang ada di langit dan di bumi yang maha tahu tentang munusia. Alam semesta dan kehidupan serta apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan. Dan hanya ALLAH SWT yang berhak menetapkan hukum, sebagaimana firman Nya;
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)

“Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al A’raaf: 54)

Kemudian dalam ayat lain, Allah ta’ala menyebutkan bahwa siapa saja yang merampas hak tasyri’—yaitu hak dalam menghalalkan atau mengharamkan—maka dia telah berbuat kesyirikan. Allah ta’ala berfirman,

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. Asy Syura : 21)

Sekalipun faktanya beberapa fasilitas negeri ini berlogo Syariah tidak dapat dipungkiri bahwa mereka hanya menerapkan sebahagian syariat Allah,  sedangkan Syariah yang lainnya di tinggalkan. hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa pancasila tidak mampu dijadikan sebagai landasan di negeri ini. Syariah sekarang tak ubahnya dianggap sebagai fasilitas pendukung para politikus dan kekuasaan saja.

Perbuatan memilih syariah Allah ini sudah jelas melanggar perintah Allah maka inilah balasan bagi pemilih-milih hukum Allah SWT telah berfirman dalam Qs.Al-Baqarah,85 yang artinyaApakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antaramu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”.

Harus kita pahami bahwa Islam bukan hanya agama ritual melainkan agama ideologi yang memiliki tatanan yang sempurna.

Artinya Islam mengatur permasalahan politik atau yang dikenal dengan istilah ‘siyasah’. Menurut terminologi bahasa siyasah menunjukkan arti mengatur, memperbaiki dan mendidik. Sedangkan secara etimologi, siyasah (politik) memiliki makna yang berkaitan dengan negara dan kekuasaan.

Oleh karena itu, Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara, sebab Islam bukanlah agama yang mengatur ibadah secara individu saja. 

Namun, Islam juga mengajarkan bagaimana bentuk kepedulian kaum muslimin dengan segala urusan umat yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat, serta menjadi pencegah adanya kedzaliman oleh penguasa.

jika ada yang mengatakan bahwa Islam tidak usah berpolitik, adalah salah besar karena berpolitik adalah hal yang sangat penting.kaum muslim harus memahami betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan syari’at Islam. Terlebih lagi ‘memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam’ hukumnya fardhu (wajib).
Rasulullah dan Para Sahabat Berpolitik
Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin).“.

Dalam mengangkat seorang khalifah, para sahabat memberikan syarat kepada khalifah agar memegang teguh Al Quran dan As Sunnah. Karena mereka tahu betul bahwa politik tidak bisa dipisahkan dari agama, sehingga dalam pengangkatan khalifah harus didasarkan pada pertimbangan yang terbaik.

Jadi terbukti bahwa eksistensi politik sudah ada sejak jaman Rasulullah, bahkan jauh sebelum itu politik sudah ada sejak manusia mengenal kata memimpin dan dipimpin. Maka syariah Islam bukanlah sumber masalah Melankan Solusi.

umat muslim harus benar-benar memahami betapa pentingnya berpolitik Islam sebagai landasan munculnya gerakan Islam melalui dua arah, yaitu secara kultural dan struktural.

Aktivitas gerakan Islam secara kultural akan terfokus pada proses dakwah di suatu negara agar tetap sesuai dengan ajaran Allah subhanahu wa ta’ala.
sedangkan secara struktural dapat mempengaruhi dibatalkannya atau direvisinya kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan membawa kerugian terhadap masyarakat.

Maka dibutuhkan kelompok untuk mendakwahkan hal ini, kelompok yang shohih yang berlandaskan Aqidah dan keimanan yang siap merelakan waktu tanpa melihat keuntungan berupa materi yang bersifat duniawi.namun yang terliihat dalam setiap aktifitas dakwahnya, baik terkait Fikroh dan Thoriqoh apakah sudah sesuai atau belum dengan syariah bukan malah sebaliknya atau malah mempertimbangkan  syariah sudah sesuai belum dengan aktifitasnya. Allah telah memerintahkan kita untuk membentuk umat yang senantiasa melakukan dakwah, amar ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana firmanNya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104). Wallahualam Bishowab[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update