Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Listrik Padam, Merugikan Negara Atau Menguntungkan Asing?

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T03:58:37Z
Oleh : Murni, SE.
(Pemerhati Sosial/Ibu Rumah Tangga)

Pemadaman  listrik massal kemarin, yang melanda ibu kota Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Merupakan pemadaman terlama, dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu sekitar 8 jam, pada senin, 5 agustus 2019 pagi, kembali terjadi pemadaman listrik bergilir. 

Pasca pemadaman listrik di ibu kota, pemadaman kembali terjadi di berbagai wilayah, salah satunya di wilayah Sulawesi Tenggara, meski hanya sebatas pemadaman sementara. Anehnya, justru pemerintah seolah cuek dan enggan untuk mengurusi, dan memberikan solusi yang tepat, bukan hanya sekedar berkomentar pedas.

Pemadaman Listrik Berimbas Merugian Negara

Menurut Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir,mengatakan pemadaman listrik kemarin (BlackOut) merupakan pemadaman terparah, jika dilihat dari durasi listrik padam dan luas area terdampak, setidaknya jika dihitung sejak tahun 1991-tahun terlama. (Tirto.id)

Tidak hanya itu, Djoko R Abumanan selaku Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN (Persero), memperkirakan kerugian akibat pemadaman listrik serentak mencapai sekitar Rp.90 miliar. Angka ini masih bertambah,karena diluar kompensasi yang akan diberikan pihak PLN. (Economy.okezone.com)

Bahkan, rezim bungkam atas pemberian kompensasi  kerugian yang dialami oleh pelaku industri dan konsumen biasa, salah satunya dari YLKI (Lembaga Layanan Konsumen Indonesia), mendesak PLN beri kompensasi atas kerugian pemadaman listrik, sayangnya sampai detik ini kompensasi itu pun belum kunjung diberikan.

Padahal itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM, no 33, tahun 2014, tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN. Ketika menyalahi pasal ini maka jelas telah melanggar konstitusi.

BUMN di Privatisasi

Begitu mudah untuk menebak rencana mulus pemerintah, bahkan menjadikan alasan seolah urgen nan logis untuk menutupi rencana baru mereka.  Apa yang diharapkan masyarakat, bahwa pemerintah dapat memberikan solusi atas kinerja buruk PLN, dan memahami tanggung jawabnya sebagai kepala negara, yang mengurusi seluruh elemen masyarakat, justru rezim menggandeng Cina untuk membangun PLTA penghasil listrik terbesar. Sebagai rujukannya adalah, pemerintah dan Tiongkok yang telah menandatangani MoU pembangunan PLTA Kayan. (Kamis, 15/8/2019, 20Detik)

Privatisasi BUMN terkait pelayanan listrik, pun kembali terjadi di negeri ini. Apa yang diharapkan untuk kemajuan bangsa ini, jika satu persatu aset-aset negara diserahkan ke pihak swasta. Rezim hari ini, bukan untuk mencari solusi atas problematika yang menimpa negeri ini, justru ia hanya menambah masalah baru lagi dan lagi. Inikah yang dinamakan merdeka? Tak mampu berdiri diatas kaki sendiri. 

Belum lagi Menteri Koordinator bidang kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, meminta PT PLN untuk tidak banyak terlibat dalam pembangunan-pembangunan listrik, “biarin aja private sector yang lebih masuk. Seperti 51% harus untuk Indonesia power untuk waste to energy. Jadi konsolidasi aja dulu, biarkan private sector main,” ujar dia, (Rabu, 14/8/2019).

Hal ini menjadi jalan penyempurnaan liberalisasi dan penguasaan listrik oleh Cina. Seolah-seolah, privatisasi adalah solusi jitu untuk mengatasi angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dalam negeri. Padahal sejatinya, ia hanya sebuah alat untuk semakin menancapkan hegemoninya lewat intervensi, yang akan melahirkan Neo Imperialisme (Penjajahan Gaya Baru) di berbagai sektor dalam negeri. 

Negara Islam, Menjamin Pengelolaan SDA untuk Umat

Berbeda dengan sistem Demokrasi hari ini, yang melegalkan swastanisasi asing dan aseng mengeksploitasi sumber daya alam. Bahkan sebenarnya, jika kita merujuk pada UU yang berlaku di negara kita, sejalan dengan apa yang diperintahkan Allah, terkait pengelolaan kekayaan alam.Sebagaimana diatur dalam Pasal 33, ayat 3, UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Pun menurut Syariah Islam, hutan, air dan energi  yang melimpah, wajib dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga harus diserahkan ke negara untuk dikelola bukan diserahkan ke pihak swasta.

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim bersekutu atas tiga hal, air, padang gembalaan dan api.” (H.R Ahmad) Hadits ini menegaskan bahwa, yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat, adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu atau kelompok untuk mengeksploitasinya. 

Sebagaimana hadits tentang Abyad Ibn Hamal, yang meminta kepada Rasulullah agar ia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma'rab, “Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi,ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya Engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya.” (H.R Abu Dawud)

Dengan demikian, hanya Islamlah satu-satunya solusi  yang mampu menjaga dan mengelola kekayaan alam sepenuhnya, untuk kesejahteraan rakyat di segala sektor tanpa ada sedikitpun intervensi asing maupun aseng.  Wallahu'alam Bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update