Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Mengatur Investasi

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T00:36:13Z
Oleh : Fitria Lana Baqiah 
(Pelajar Milineal)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)untuk tidak terlalu banyak terlibat dalam pembangunan-pembangunan listrik.

Hal itu, dia ungkapkan setelah menggelar rapat bersama Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani di Kantor Kemaritiman Jakarta.

"Saya pengen, PLN lebih efisien lah. Terus kemudian kalian (PLN) jangan terlalu banyak dulu lah terlibat dalam pembangunan listrik, biarin aja private sector yang lebih masuk. Seperti 51% harus untuk Indonesia power untuk waste to energy. Jadi konsolidasi aja dulu, biarkan private sector main," ujar dia, Rabu (14/8/2019).

Dia menuturkan, waste to energy sudah hampir 18 tahun tidak beres-beres. Oleh karena itu biarkan saja beauty contest jalan. Karena sudah ada Peraturan Presiden (Perpes-nya) yang jelas harganya berapa sen terus kemudian tipping feenya 500.

Adapun Fakta lain, Pemerintah dan Tiongkok menandatangani MoU pembangunan PLTA Kayan. PLTA yang mampu menghasilkan listrik 9.000 MW ini akan mengaliri listrik untuk wilayah Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Langkah liberal rezim mudah ditebak kasus black out PLN, terbukti jadi jalan penyempurnaan liberalisasi danj penguasaan listrik oleh cina. Kondisi ini memang konsekuensi penerapan sistem ekonomi liberalisasi oleh rezim penguasa yang akan berefek buruk pada ekonomi masyarakat.

Nasib bangsa Indonesia, mungkin akan berbuah menjadi lebih baik seandainya para penguasa di negeri ini menggunakan sistem Islam, baik meliputi sistem politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Khusus dalam sistem ekonomi Islam, dalam hal ini adalah tentang pengaturan investasi asing, maka Islam telah memiliki pandangan tersendiri dan inilah yang akan mampu benar-benar mengatur orang asing untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Mengapa demikian? Sebab, faktanya, saat ini justru orang asinglah yang telah ‘mengatur’ pemerintah Indonesia agar orang asing tersebut diperbolehkan melakukan eksploitasi-eksploitasi di negara kita melalui berbagai macam UU, seperti UU Migas atau UU Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU yang lainnya.

Lalu bagaimana Islam mengatur sistem penanaman investasi asing? Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu salah satu yg tidak boleh di Investasi di dalam Islam adalah :

Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)

Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api).

Arti berserikat adalah, bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal, yaitu air, hutan, dan api.

Air, jelas, tidak boleh dijual kepada pihak asing. Tetapi di Indonesia, sumber mata air boleh dimiliki pihak swasta atau individu, baik lokal atau asing. Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini tidak diperbolehkan.

Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Hutan milik rakyat! Lihatkan hutan-hutan di Indonesia, tidak sedikit yang dijual oleh negara kepada pihak swasta, baik lokal atau asing. Hal ini tidak boleh. Hutan adalah milik rakyat. Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.

Tidak hanya itu. Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut.

Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka kaum muslim akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan. Misalnya: sumber tenaga listrik.

Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain.

Ketiga, jumlah tambang yag jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.

Dan Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan 

Yang dimaksud dengara muhariban fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?

Jadi, inilah pandangan negara berdasarkan syariat Islam. Seluruh investasi asing, benar-benar diatur. Bukan kita yang diatur mereka. Standarnya pun jelas, yaitu halal-haram. Artinya, legal tidaknya suatu investasi, tergantung syariat Islam. Jika syariat Islam membolehkan, maka investasi yang ada hukumnya boleh. Jika syariat Islam mengharamkan, maka investasi yang ada hukumnya ilegal.

Beda dengan yang berlaku di Indonesia dan negara lain pada umumnya. Yang menyatakan legal-tidaknya suatu investasi, bukan halal-haram, tetapi keputusan parlemen atau keputusan raja. Jika parlemen menyatakan legal, maka investasi pun akan legal, sekalipun dalam hal-hal yang diharamkan. Maka benar hanya Hukum Islam lah yang paling Benar, berdasarkan Al Qur'an dan Hadist. Wallahu'alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update