Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Zonasi Memakan Korban

Friday, July 05, 2019 | Friday, July 05, 2019 WIB
Oleh : Novi Yanti

Zonasi adalah  pemecahan atau pembagian suatu area untuk di jadikan beberapa bagian, yang sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi ini, menurut Mendikbud, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.  

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Pada awalnya kebijakan sistem zonasi yang dicanangkan oleh Pemerintah itu untuk pemerataan kualitas pendidikan. Salah satu latar kebijakan ini adalah agar anak disekolahkan di wilayah yang dekat dengan tempat tinggal. Dengan demikian terkurangi biaya transportasi dan kemacetan lalu lintas. Juga, terhilangkan label sekolah unggulan atau favorit. Siswa yang berkualitas pun tidak menumpuk di sekolah tertentu, ternyata penerapan sistem zonasi ini banyak menuai kontroversi dan banyak menuai polemik. Sehigga terdapat beberapa fakta yang banyak memakan korban. Mencuat dari aksi protes muncul dari Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/6/2019) dan akhirnya menjadi viral!

Ratusan wali murid yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Pendidikan Anak (KOMPAK) meminta pemerintah menghentikan proses PPDB dan mendesak Mendikbud Muhadjir Effendy segera dicopot. Beberapa kepala SMPN di Kendal Jawa Tengah mengaku masih kekurangan murid setelah kebijakan sistem zonasi diberlakukan.

Dengan sistem zonasi ini, siswa banyak mengalami stres dan depresi sebagai contoh EP (16), siswi SMP yang tahun ini harusnya masuk SMA, memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri lantaran takut tidak diterimanya di SMA 1 Blitar karena sistem zonasi.  Padahal EP adalah seorang murid yang sangat berprestasi dan pernah ikut olimpiade. EP memang berasal dari kabupaten. Kemungkinan baginya untuk bisa diterima di SMA 1 Blitar memang sangat tipis. Sistem zonasi yang berlaku saat ini membuat presentase terbesar yang diterima  hanya mereka yang tinggal di wilayah sekitar sekolah..

Fakta lainnya adalah bahwa Dewan Pendidikan Kota Kediri mencurigai banyaknya kartu keluarga (KK) titipan. Dampaknya, anak warga asli Kota Kediri banyak yang gagal masuk zona sekolah dekat rumah mereka. Dan masih banyak lagi fakta-fakta miris mengenai sistem zonasi ini di berbagai kota.

Dengan beberapa fakta ini telah membuktikan bahwa kebijakan  para penguasa tidaklah bijak karena tidak dapat menyelesaikan akar permasalahan dari kesenjangan-kesenjangan di dalam bidang pendidikan.

Akar permasalahan pendidikan tidak lepas dari bidang infra dan suprastruktur, dimana kurangnya tenaga pengajar, sehingga membuat pengajaran di kelas tidak maksimal, guru yang bukan bidangnya dipaksa mengajar pelajaran yang tidak dikuasainya, Kurikulum yang tidak sesuai dengan siswa, siswa yang berada di perdesaan, memiliki semangat yang tinggi untuk datang ke sekolah meskipun mempertaruhkan nyawanya dan juga biaya pendidikan yang mahal. Hal - hal inilah yang harus  terus di upayakan untuk perbaikan guna menjadi solusi tuntas dalam pendidikan. 

Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi  antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Bahwa privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, akan tetapi persoalannya itu siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban  menjamin setiap warganya untuk memperoleh pendidikan serta menjamin seluruh akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Tapi kenyataannya Pemerintah justru ingin lepas dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk bisa cuci tangan.
Seperti diketahui sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme yang berprinsip meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Di dalam islam, pendidikan bukan saja untuk warga negara muslim tetapi warga negara non-Muslim juga akan mendapatkan pendidikan yang sama sebagaimana warga negara yang Muslim lainnya. Mereka mempelajari ajaran agama mereka di keluarga-keluarga mereka dan komunitas mereka, misalnya di sekolah-sekolah Minggu di gereja-gereja, kelas-kelas pelajaran tentang Yahudi, pengajaran di kuil-kuil, dan lain-lain. Mereka mengadakan sendiri pengajaran agama bagi anak-anak mereka, negara tidak akan ikut campur tangan. Mereka juga bisa saja diizinkan membuka sekolah khusus untuk anak-anak mereka, selama mereka tetap menjalankan kurikulum yang ditentukan oleh negara, dan tetap dalam pengawasan negara. Anak-anak mereka akan mengenal bagaimana ajaran aqidah Islam dan bagaimana ibadah mahdhah-nya seorang Muslim walau mereka tidak meyakini dan melaksanakannya. Mereka mengenal hukum-hukum muamalat Islam karena mereka harus melaksanakannya dalam kehidupan umum di masyarakat muslim.

Karena negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah,  metode pengajaran, dan bahan-bahan pengajarannya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda: Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu hanya penerapan sistem pendidikan Islam satu-satunya sistem yang dapat menyelesaikan akar permasalahan pendidikan yang tak hanya bagi umat Muslim, tapi juga non Muslim. Bahkan dalam sistem islam hak - hak siswa terpenuhi karena sesuai dengan fitrah dan juga dapat terwujudnya  kesejahteraan para guru termasuk hak finansial sebagai generasi pemimpin peradaban.

Maka dari itu, baik kaum muslim, maupun non muslim bahkan dunia, harus menerapkan sistem pendidikan secara islam dengan mempelajari Islam secara keseluruhan (kaffah) untuk  membangun kembali kesejahteraan di dalam bidang pendidikan, karena hanya aturan Islam yang akan mewujudkan sistem  pendidikan menyeluruh. 
Wallahualam bishawab
×
Berita Terbaru Update