YARA Aceh Timur Desak Direktur PDAM Tirta Persada Yang Baru Dapat Membawa Perubahan.


Foto Ketua Perwakilan YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran.SH


Aceh Timur-NusantaraNews, ketua Perwakilan YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran.SH desak direktur PDAM Tirta Persada Yang Baru dapat memberikan perubahan dan suasana yang baru terhadap Perusahaan BUMD Aceh Timur yang dipimpinnya hari ini Selasa 18/6/2019

karena sebelumnya Perusahaan penyuplai Air minum tersebut banyaknya mengalami kritikan dari konsumen yang mengeluh dan kecewa terhadap pelayanan yang diberikan kepada pelanggan yang selama ini tidak memuaskan khususnya kepad masyarakat Aceh Timur, karena hal ini Air menjadi salah satu sumber utama bagi bagi manusia dalam melangsungkan kehidupan.

Baru-baru ini Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib, SH. melantik Iskandar, SH sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum tirta Persada periode 2019-2023. Hal ini mendorong Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendesak Direktur yang baru untuk segera membenahi serta menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi pada Perusahaan Plat Mereh tersebut.

Indra Kusmeran SH juga meminta kepada direktur yang baru untuk dapat memberikan pelayanan baik bagi pelanggan, karena dalam ketersedian air bersih yang selama ini menjadi banyak aduan yang diterima oleh pihaknya. 

Kita sangat Apresiasi dan mengucapkan selamat kepada direktur PDAM yang baru dan meminta agar permasalahan pennyedian air bersih ini dapat di tuntaskan selama masa jabatan beliau (iskandar-red)" tulis indra dalam rilis yang di terima awak media ini, Aceh Timur, Selasa (18/6/2019).

lebih lanjut Tgk Indra Kusmeran menjelaskan, persoalan yang selama ini menjadi aduan masyarakat tentang ketersediaan air yang sering macet serta air  keruh, sehingga masyarakat membuat tidak bisa mengandalkan Air PDAM tirta persada untuk sumber kehidupan.

" Sejauh ini aduan masyarakat yang kita terima masih seperti tahun-tahun yang lalu, mereka mengeluh terhadap kebersihan air yang sering macet, hal ini membuat masyarakat yang mengandal air PDAM untuk sumber kehidupan menjadi pupus" tambahnya

Tgk Indra juga mengingatkan, kepada direktur yang baru didalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi air bersih serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM tirta persada. 


"Oleh sebab karena itu, ini menjadi sumber  permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM sesuai UUPK,  YARA  mengingatkan agar hal ini tidak bermuara ke Pengadilan," kata Indra Kusmeran.SH

Tgk Indra juga mengharapkan, dibawah kepemimpinan PDAM uang baru menjadi tumpuan harapan yang baru bagi masyarakat Aceh Timur dalam menyelesaikan permasalahan ketersedian air bersih yang dapat memenuhi hajat hidup masyarakat banyak.(*)
Previous Post Next Post