Penulis : Sri Putra
Diantara sebagian besar kaum Muslim di dunia ini termasuk Indonesia, ternyata masih banyak yang belum paham tentang apa itu Khilafah. Jangankan non Muslim, tapi orang Muslim sendiri pun masih ada yang salah kaprah dalam mengartikan Khilafah.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admistrasi mengatakan:
"Khilafah sebagai sistem pemerintahan adalah ciptaan manusia yang isinya bisa bermacam-macam dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Di dalam Islam tidak ada sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku. Umat Islam Indonesia boleh mempunyai sistem pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat Indonesia sendiri. Para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan, negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syariah sehingga harus diterima sebagai mietsaaqoon ghaliedza atau kesepakatan luhur bangsa." (Kompas edisi 26 Mei 2017)
Ini merupakan salah satu bukti bahwasanya individu termasuk umat Muslim di Indonesia belum memahami makna Khilafah. Khilafah itu bukan ideologi melainkan sistem pemerintahan dalam Islam yang akan menjalankan hukum syariah Islam. Pemimpinnya disebut Khalifah. Dan khilafah ini pulalah yang akan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Khilafah akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan dan menjadikan akidah Islam sebagai landasannya. Khilafah akan menaungi seluruh umat manusia baik Muslim maupun non Muslim. Konsep ini sudah dijalankan secara nyata dalam sejarah yang amat panjang dan berabad-abad lamanya sesuai dengan konsep Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Tudingan para Khilafahphobia bahwa khilafah sebagai sistem diktator muncul karena adanya anggapan bahwa khilafah sama dengan negara teokrasi. Teokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana prinsip tuhan memegang peran utama atau pemerintahan oleh wakil Tuhan. Jadi apapun perintah raja dianggap sebagai suara Tuhan yang tidak bisa dibantah dan otomatis akan menjadi hukum.
Akan tetapi sistem Khilafah di dalam Islam yang menjadi sumber hukum adalah Alquran dan Sunnah. Khalifah sebagai kepala negara ketika memerintah tidak otomatis menjadi hukum. Alquran dan Sunnah sebagai sandarannya. Jadi tidak membuat hukum sendiri yang menyimpang dari syariat Allah SWT.
Yang memilih seorang Khalifah yaitu rakyat untuk mewakili umat dalam urusan pemerintahan untuk menerapkan hukum-hukum syariah. Pemilihan bisa langsung oleh rakyat atau melalui Majelis Umat. Berbeda dengan kerajaan yang kepemimpinannya didasarkan pada sistem pewarisan melalui garis keturunan. Khalifah dipilih oleh rakyat berdasarkan keridhaan dan tanpa paksaan. Sebab, kekuasaan adalah milik rakyat yang tidak bisa dirampas oleh siapapun. Kalau dahulu pernah ada pewarisan dan pemaksaan, itu merupakan penyimpangan dari syariah.
Merupakan suatu kewajiban hukumnya untuk mengontrol dan mengoreksi penguasa di dalam Islam. Seorang Khalifah tidak bisa bertindak semaunya sendiri atau dikenal dengan istilah muhasabah li al-hukkam. Sebagai bentuk koreksi dalam mengontrol dan mengoreksi Khalifah bisa dilakukan oleh individu ataupun kelompok (partai politik). Karena, dalam sistem Islam siapapun boleh mendirikan partai politik atas dasar Islam. Mekanisme penyelesaian dalam sistem khilafah ketika terjadi perselisihan yaitu melalui Mahkamah Mazhalim yang keputusannya wajib ditaati oleh siapapun, termasuk Khalifah.
Khilafah ditegakkan untuk menjalankan seluruh syariah Islam. Baik khalifah, rakyat Muslim maupun non Muslim wajib terikat dengannya. Sumber hukumnya jelas yaitu Alquran dan Sunnah. Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah SWT."
Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah tidak wajib ditaati. Selain itu, ketika terjadi perselisihan sebelum diberi putusan mekanismenya yaitu melalui pengadilan yang dipimpin seorang qadhi (hakim) yang akan menetapkan hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada yang diatur dalam hukum-hukum pembuktian (ahkam al-bayyinat). Dan keputusannya tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk Khalifah.
Khilafah merupakan pelayan umat yang bertugas mengatur segala urusan umat (rakyat). Seorang Khalifah didalam sistem khilafah wajib memenuhi kebutuhan pokok individu rakyat (sandang, pangan dan papan) dan juga kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan transportasi. Rentang lebih tiga belas abad lamanya, khilafah telah menghasilkan peradaban emas bagi dunia. Meskipun ada penyimpangan di sana-sini, itu wajar karena Khalifah tidak dimaksum, bukan malaikat, tapi beliau adalah manusia biasa.
Kalau kita bayangkan betapa indahnya hidup di bawah naungan Khilafah berarti kita tengah merindukan datangnya kegemilangan khilafah pada masa-masa itu. Tinggal bagaimana ekspresi kita untuk mewujudkan dan menyambut janji Allah SWT. Dahulu para sahabat selalu menghiasi diri mereka dengan ketaqwaan individu dan senantiasa menyibukkan diri mereka dalam taqarrub ilallah. Bahkan Khalifah Umar terkenal sebagai "Singa di siang hari, namun rahib di malam hari".
Keengganan sebagian umat untuk mempelajari Islam secara kaffah (menyeluruh) dan hanya mencukupkan beramal hanya sebatas ibadah mahdah (menjalankan rukun Islam yang lima) saja tanpa memandang hukum-hukum Allah yang lainnya menjadikan umat menganggap khilafah itu tidak baik dan tidak dibutuhkan. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka". (QS. ar-Ra'd [13]:11)
Skenario barat untuk menjadikan khilafah itu sebagai ancaman di negeri-negeri Muslim tengah berhasil. Namun sebagian umat Muslim yang telah paham Islam kaffah tidak akan berhenti untuk memperjuangkan tegaknya syariat Allah di muka bumi. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, maka akan senantiasa terus-menerus beramar makruf nahi munkar. Allah SWT berfirman:
"Dan hendaklah diantara kalian ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali-Imran [3]:104)
Sebagai akibat tidak diterapkannya hukum Islam secara menyeluruh, sehingga pemahaman umat sejak runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah hingga saat ini, khususnya kaum Muslim dan salah satunya seperti perkataan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admistrasi ini bisa terjadi kekacauan.
Marilah saatnya untuk memahami syariat Islam secara menyeluruh agar tidak terjadi kekacauan dalam memahaminya. Dan kita tenggelamkan hukum jahiliah yang telah terbukti menjadikan pemikiran umat mengalami kemunduran. Agar tercipta umat atau rakyat yang mustanir (cerdas) dalam naungan Khilafah ala Minhajin Nubuwwah.
WalLahu a'lam bi ash-shawab.

No comments:
Post a Comment