Liberal Sangat Berani Otak Atik Al-Quran

Penulis : Ilma Kurnia P, S.P

Umat muslim dibuat kaget setelah ramai menjadi perbincangan publik tentang perencanaan untuk mengamandemen sebutan kafir bagi orang yang tidak memeluk agama islam menjadi sebutan non-muslim. Hal ini sontak menjadi perdebatan beberapa ulama dan kiyai di berbagai daerah. 

Karena bagaimana mungkin ingin diamandemen sedangkan istilah muslim dan kafir adalah istilah yang sejak awal digunakan dalam Al-Quran. Istilah ini murni diguakan oleh Allah SWT dalam firmanNya untuk membedakan kaum yang beriman dan kaum yang ingkar. Selama berabad-abad penggunaan kata kafir untuk menyebut orang-orang diluar islam nyaris tidak pernah menimbulkan problem. 

Tapi kini munculah berbagai polemik yang mempermasalahkan istilah kafir menjadi non-muslim. Dikutip dari laman Kaskus.com (05/03/2019) Menteri pertahanan (Menhan) menyampaikan bahwa kalau ada yang bilang kafir saya tempeleng. Pernyataan ini disampaikan atas dasar kaera perihatin atas mudahnya seseorang mencap orang lain dengan istilah “kafir”. Padahal persatuan agama harus dijaga mesti berbeda agama. 

Menhan menekankan bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang mengayomi umat beragama, setiap orang harus saling menghormati. “Saya selalu baca surat itu Lakum dinukum waliyadiin, agamamu, agamamu. Kamu tidak menyembah apa yang saya sembah dan saya tidak menyembah apa yang kamu sembah. 

Masuk neraka itu urusan Tuhan, enaknya kalau bilang kafir-kafir. Kalau ada yang bilang kafir, saya tempeleng. Pancasila itu persatuan Indonesia yang berperikemanusiaan,” tuturnya. Karena itu, masyarakat diminta tetap menjaga persatuan dan kesatuan. 

Jika dilihat pada sejarah pada saat kejayaan islam dahulu istilah kafir merupakan sebutan sayang terhadap kaum yang tidak beragama islam. Penggunaan istilah kafir terkait erat dengan banyaknya persoalan fikih, dengan segala implikasi hukumnya. Terdapat istilah kafir harbi, kafir dzimni, kafir muahad dan kafir mustaman. Masing-masing tentu diperlakukan secara berbeda secara fikih. 

Masalah ini sudah banyak dibahas didalam kitab-kitab fikih para ulama sejak lama. Karena itu, wajar jika sepanjang sejarah islam, orang-orang kafir menikmati rasa aman yang luar biasa selama hidup di dalam Daulah. Mereka tidak pernah sedikitpun mengalami kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan teologis sebagaimana yang diklaim oleh kalangan Muslim liberal saat ini. 

Karena itulah melarang penggunaan kata kafir untuk menyebut non-muslim karena mengandung unsur kekerasan teologis tertentu tidaklah dapat diterima oleh nalar dan sangat tidak berdasar. Padahal banyak dijelaskan istilah kafir didalam beberapa kitab seperti kitab Mujam Lughah al-Fuqaha’ (hlm. 268) karya Prof. Rawwas Qalah Jie disebutkan makna kafir yaitu : “Kafir adalah siapa saja yang tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad saw., atau siapa saja yang mengingkari ajaran papaun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam, atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam”.

Makna kafir digali dari nash-nash al – Quran yang jelas bertaburan penggunaan katanya, seperti kafirun dan kuffar, untuk menyebut orang-orang diluar islam. Seperti firman Allah SWT saat menyebut kaum Nasrani :

“Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan bahwa Allah adalah Al-Masih Putra Maryam” {TQS. Al – Maidah : 17 dan 72}
Bahkan didalam Al – Quran terdapat satu surat yang secara kusus dinamai dan disebut surat Al-Kafirun. Namun hal ini akan terus dipungkiri oleh kaum sipilis di rezim sekuler ini karena mereka ingin merusak islam. Mereka akan berusaha menyisipkan virus liberalisasi salah satunya dengan masuk kedalam organisasi masyarakat. 

Maka amatlah disayangkan jika ada seorang ulama yang dia dengan keras dan tegasnya menyampaiakn bahwa kata kafir harus diamandemen dan bahkan dilarang untuk menyebutkan kata kafir kepada orang yang beragama diluar islam. Selain itu ada agapan bahwa setiap agama sama dan tidak ada perbedaannya. 

Begnilah yang terjadi jika virus liberal ini dibiarkan maka akan merajalela dan bahkan berhasil menggerus dan mengikis pemahaman tsaqafah islam dan melunturkan sedikit demi sedikit akidah islamnya. Akibat sistem liberal pula akan berusaha dan semakin berani untuk mengotak atik atau bahkan merubah apa yang ada di dalam Al-Quran untuk menyesatkan para pengembannya. Maka sudah sepastinya kita sebagai seorang muslim dan mengakui bahwa Al-Quran kitab suci kita yang murni didalamnya berisi firman Allah SWT harus menjaga dan memperjuangkannya. Wallahua’lam bishawab.........

Post a Comment

Previous Post Next Post