KPU Sumbar Gelar Rakoor Bersama Awak Media

Dalam rangka percepatan sosialisasi kampanye terhadap kontestan Pemilu 2019, hari KPU Sumbar melaksanakan rapat koordinasi kepada rekan-rekan Pers, terkait Pemberitaan, penyiaran iklan kampanye di media bagi peserta Pemilu 2019.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, sebagaimana diubah dengan PKPU no. 5 tahun 2018 , kampanye melalui iklan dan media massa cetak dan elektronik dimulai sejak tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019, agar berjalan dengan baik.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan do'a. Kemudian  dilanjutkan dengan diskusi rapat koordinasi yang dipandu oleh Agus Catur Rianto dengan tiga orang narasumber, dari KPU Gebril Daulai, Komisioner Bawaslu Vifner dan KPI Yuni Ariyati, hari ini disalah satu hotel Kota Padang.

Gibril Daulay sebagai nara sumber dari KPU, menekankan bagaimana tata cara bersosialisasi dan menayang iklan baik di media TV, media cetak, Radio dan media online.

Hal ini sangat perlu dilakukan, agar dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan oleh peserta pemilu tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sementara Fivner sebagai nara sumber Bawaslu juga menambahkan, Ia menghimbau baik kepada rekan-rekan media dan peserta pemilu untuk dapat mentaati regulasi yang telah ditepakan KPU RI dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan ketengah masyarakat.

Mudah-mudahan ini dapat dipahami, sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan baik.

Sementara nara sumber dari Komisi penyiaran Indonesia Yuni Aryati, menekankan terhadap pengawasan sosialisasi dan tayangan iklan peserta pemilu di media Televisi dan Radio yang melebihi durasi sesuai yang ditetapkan KPU.

Untuk itu kita berharap mudah-mudahan pelaksanaan pemilu yang berintegritas di Sumatera Barat dapat tetcapai, sesuai dengan harapan bersama.

Hingga berita ini tayang, acara masih dilanjutkan dengan diskusi peserta Rakor dan narasumber. Nal Koto

Post a Comment

Previous Post Next Post