Kasi intel Kejari Padang Ajak Media Tuk Menjaga Stabilitas Informasi


N3, Padang - Sekaitan persoalan dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas anggota DPRD Padang tahun 2017 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp350 juta. Dimana pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP). Hal ini diklarifikasi Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidsus Ferry Ritonga saat temu ramah bersama awak media diruang kerjanya.

Ferry Ritonga mengakui bahwa ia sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa Kejari akan mengeluarkan SPDP terkait dengan kasus dimaksud.

Menurutnya, saat itu Ia hanya berbincang ringan dan bercengkerama saja bersama rekan wartawan. Dan Ia merasa tidak pernah mengeluarkan statment dimaksud, jelasnya.


Pada kesempatan itu Kasi Intel Yuni Hariaman turut menambahkan, bahwa persoalan ini perlu diluruskan, apalagi tahun ini adalah tahun politik, tentu pihaknya berupaya agar suasana menjadi kondusif.

Ia juga berharap kepada rekan-rekan media agar bisa saling bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan semua pihak, sehingga stabilitas informasi yang disampaikan menjadi penyejuk bagi masyarakat luas. Nal Koto

Post a Comment

Previous Post Next Post