Kapolsek Bonjol Iptu Roni SH, Bina 4 Remaja Pecandu Lem





Pasaman - nusantaranews.net,
Kapolsek Bonjol Iptu Roni, SH, Beserta Jajarannya mengamankan 4 Orang remaja yang sedang asyik menghisap Lem cap kambing di kawasan pinggir Jalan Kampung Terandam, Kejorongan Kampung Jambak, Kenagarian Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Minggu {24/3}
Keempat Remaja tersebut berasal dari Kampung itu sendiri, Adapun remaja yang diamankan itu, AS (17), ZM(15), AAR (15) dan GF (14). Ke 4 pelaku tersebut adalah anak anak putus sekolah dan masih menjadi tanggungan Orang Tua.
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonjol didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bonjol Bripka Rahmat Firdaus, Kanit Sabhara Aiptu Zulchadri, Kanit Intel Bripka Marjul dan Bhabinkamtibmas Bripka Adly Lubis.
“Ya, tadi ada 4 Orang Remaja yang lagi asyik ngumpul di suatu tempat, setelah kami dekati keempat remaja tersebut tampak salah tingkah. Dan kami juga menemukan beberapa bungkusan Lem cap Kambing, Dan kami langsung mengamankan ke 4 orang anak remaja tersebut,” kata Roni.
Dikatakan Iptu Roni, terhadap ke Empat Remaja  tersebut diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua. Senin 25 maret 2019 dijadwalkan akan dibawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor { IPWL} Kabupaten Pasaman di Puskesmas Lubuk Sikaping.
Dari pantauan nusantaranews.net, "pengamanan terhadap kenakalan remaja ini merupakan progam inovatif dari Kapolsek Bonjol Iptu Roni SH, yang baru saja si lantik sekitar Empat hari yang lalu, Tujuannya Agar para anak remaja terhindar dari pencandu Napza", Kata Roni lebih lanjut. 

Apabila ditemukan atau dilaporkan masyarakat tentang adanya pengguna dan pecandu Napza, akan kita lakukan rehab,” sebut Roni, yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Pasaman ini kepada nusantaranews.net
Diterangkannya, Institusi Penerima Wajib Lapor { IPWL } tempat rehab jalan di Kabupaten Pasaman baru launching Desember 2018 lalu. Kemudian rehab inap di RSJ HB Sa’anin Padang. 
Korban, pecandu dan pengguna Napza wajib rehab sesuai perintah Undang – undang serta pembinaan yang dilakukan wajib lapor. 
{ In Psm }
Previous Post Next Post