Panen Ikan Larangan Di Dusun Rojang


TMMD ke 102 Kodim 0305/Pasaman yang di laksanakan di Dusun Rojang Jorong Situak Barat Nagari Ujung Gading Kecamatan lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Di dusun Rojang ini terdapat Sungai Ikan larangan. Sungai ini merupakan sungai yang tidak boleh diambil ikannya dalam periode tertentu. 


Aturan ini berlaku untuk semua warga dusun dan juga untuk para pendatang. Dan bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi adat. 

Metode ini juga merupakan salah satu cara untuk menjaga ekosistem sungai agar tidak dirusak oleh masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Meski tidak ada penjagaan ketat, namun warga disini tidak akan berani mengambil ikan di sepanjang wilayah sungai yang sudah ditandai sebagai sungai ikan  larangan. 


Pagi itu,  Rabu 01 agustus 2018, boleh jadi disebut hari bahagia bagi warga Dusun Rojang dan Anggota Satgas TMMD ke 102 Kodim 0305/Pasaman. 

Ketua pemuda Dusun Rojang Abdullah Lubis Mengatakan "Panen Ikan Larangan ini Atas Petunjuk Ninik mamak dan Tokoh adat serta Keputusan seluruh warga Dusun Rojang dengan Kehadiran Anggota TNI yang membangun Kampungnya dengan Program TMMD demi keakraban dan kekeluargaan antara TNI dengan Masyarakat, Ikan larangan yang ada di sungai Ikan larangan di perbolehkan untuk di panen bersama sama TNI dengan Warga Dusun rojang"


"Panen dengan cara memancing dan jala juga bisa sebagai ajang berkumpul dan hiburan bersama antara TNI dan warga". katanya Abdulah Lubis

Warga Dusun Rojang dan Anggota Satgas TMMD Kodim 0305/Pasaman melebur menjadi satu di tepian Sungai, Suasana terjalin penuh keakraban. 

Canda dan tawa mengalir begitu saja. Sorak sorai saling bersahutan, tatkala ada TNI dan Warga yang berhasil mengangkat ikan dalam jumlah banyak dan besar. Teriakan bernada ejekan sesekali terdengar saat ada TNI dan Warga yang justru tidak mendapat ikan sama sekali saat Kail ditarik.
Previous Post Next Post