Kesbangpol Sarolangun Gelar Bimtek Bantuan Keuangan Parpol


N3, Sarolangun ~ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan bagi 11 PartaI Politik, Kamis (2/8/2018) yang dilaksanakan di Aula Kesbangpol Sarolangun.

11 nama Partai Politik yang hadir dalam Bimtek tersebut berasal dari Parpol DPC PDIP,Partai PKB, Partai Gerindra,Partai Golkar, Partai Demokrat, DPD PKS,Partai Nasdem,Partai Hanura,Partai PPP,Partai PAN  dan Partai PKPI.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Sarolangun Dedy Hendri, hadir juga Inspektur Ardiansyah Putra,Ketua KPUD Sarolangun M.Fakhri,Kakan Kesbangpol Solahuddin Nopri,Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda,sebagai narasumber yang memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasinya.

Asisten II Setda Dedy Hendri menjelas,berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Pasal 5, Bahwa Besaran Nilai Bantuan Keuangan Parpol Dapat Dinaikkan Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Daerah, Setelah Mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri.

"Bantuan Keuangan Parpol bertujuan untuk memperkuat Sistem dan Kelembagaan Parpol melalui peningkatan Bantuan Keuangan kepada Parpol serta Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol,"Katanya.

Masih dijelaskan oleh Dedy Hendri bahwa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (1) dan (2),  Bantuan Keuangan Parpol Di Prioritaskan Untuk Pendidikan Politik Bagi Anggota Parpol Dan Masyarakat Serta Operasional Sekretariat Parpol.

Sedangkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun Solahuddin Nopri menyampaikan, Bantuan Keuangan Parpol bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan Kursi di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan untuk Pendidikan Politik.  (SRF)
Previous Post Next Post