Tersangka Dugaan Kasus Korupsi CPNS K2 Sarolangun Ditangkap Kejati Jambi


N3, Sarolangun ~ Tersangka dugaan tindak pidana korupsi M.Daud ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, beberapa waktu lalu di Kabupaten Sarolangun.

Keberangkatan M.Daud yang menggunakan rompi orange bernomor 07 menuju Jambi dari halaman kantor Kejari Sarolangun sekira pukul 14.25 WIB didampingi istrinya dengan pengawalan pihak Kejari Sarolangun.

Dugaan kasus yang menjerat dirinya terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 (K2) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 untuk formasi guru dengan meraup uang dari penerimaan CPNS tersebut berkisar Rp 3 Milyar.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikhwan Nul Hakim ,tersangka sudah menyebut nama-nama yang terlibat dalam dugaan tindakan dugaan korupsi yang dilakukannya,namun dirinya masih menutup kepada siapa uang yang berkisar senilai 3 Milyar tersebut diserahkannya.

"Dirinya (M.Daud) sudah menyebutkan orang-orang yang bekerja sama dengannya dalam penerimaan CPNS K2 Sarolangun 2013 yang sarat KKN itu,namun dia belum menyebutkan kepada siapa menyetorkannya uang tersebut," ucap Kajari.

Kajari menambahkan bahwa M Daud ditangkap oleh Tim Pidsus Kejati Jambi sedangkan intuk Pihak Kejari Sarolangun hanya sebagai Supporting (pendukung).

Lebih lanjut Kajari menambahkan,untuk M Daud akan dikenakan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 12 e tentang tindak pidana korupsi  dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Saat melakukan tindakan dugaan korupsi M.Daud menjabat posisi sebagai Kabid PMPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dan saat ini, tersangka telah pensiun. (SRF)
Previous Post Next Post