Satlantas Polres Sarolangun Gencar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas ke Sekolah


N3, Sarolangun ~ Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sarolangun melakukan sosialiasi tentang tujuh safety keselamatan dalam berlalu lintas ke sekolah-sekolah.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dengan tujuan guna menurunkan angka kecelakaan berlalu lintas dan pelanggar lalu lintas ditingkat pelajar maupun masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Sarolangun AKP. Ujang Supran.

Dikatakannya, sosialiasi tentang kecelakaan lalu lintas serta keselamatan dalam berlalu lintas itu diharapkan nantinya para pelajar sekolah bisa menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dan dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

Tujuh Safety dan undang undang serta larangan dalam mengendarai yakni sebagai berikut :
1. Setiap pengendara roda 2 harus menggunakan Helm yang berstandar SNI dan dilarang keras tidak menggunakan Helm sebagaimana yang tertuang Pasal  291 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 8 UULAJ :
2.Pengendara harus mampu mengatur batas kecepatan sebagaimana dalam Pasal 287 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf G Atau Pasal 115 Huruf A UULAJ
3.Dilarang Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Dringking Driving) sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ
4. Bagi pengendara dan penumpang roda emat, wajib menggunakan Safety Belt atau sabuk pengaman  sebagaimana dalam Pasal 289 Jo Pasal 406 Ayat 6 UULAJ
5. dilarang menggunakan Hand Phone Saat Mengemudi sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ
6. Dilarang terobos Lampu merah tertuang dalam Pasal 287 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf C UULAJ
7. dilarang melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 287 Ayt 1 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf A UULAJ.

Lebih lanjut Kasatlanta Polres Sarolangun akan terus melaksanakan kegiatan ini guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas maupun pelanggar lalu lintas dengan memberikan himbauan kepada pelajar maupun masyarakat di Sarolangun. (SRF)
Previous Post Next Post