DLH Bengkalis Berikan Tenggat Waktu 30 Hari PT. MAS


N3, Bengkalis ~ Setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis terhadap PT. Meskom Agro Samrimas (MAS), telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, terkait pengelolaan limbah, Jum’at (20/10/17). Diantaranya, pihak DLH Bengkalis telah meminta pada PT. MAS dalam menanggulangi limbah tersebut, untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan limbah, namun dari sejak tahun 2015 lalu hingga sampai saat ini tidak diindahkan. 

Kedua, temuan dari sejak tahun 2014 lalu dan ditindak lanjuti dengan teguran pihak DLH pada PT. MAS, agar limbah hasil pengelolaan sawit tersebut jangan sampai dijadikan pupuk, karena memang dilarang. Namun hingga sampai detik ini masih dilakukan. Demikian yang disampaikan Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kab. Bengkalis Agus Susanto dalam ruang rapat Kantor perusahaan PT. MAS.

“Bahkan, limbah yang diaplikasikan jadi pupuk tersebut, sampai diangkut dengan perahu dan disemprotkan pada pohon-pohon sawit, ini jelas sudah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, “ungkapnya.dihadapan sejumlah perwakilan PT. MAS. Yang jelas, tambah Agus, pihak DLH cukup terkejut, pihak PT. MAS membuang limbah seperti dalam bukti sejumlah foto dan beberapa vidio, dan ini membuktikan bahwa pihak perusahaan tidak taat dengan aturan dalam pengelolaan limbah. 

“Oleh karena itu, hasil sidak ini akan kita sampaikan pada pimpinan untuk dilakukan rapat internal. Dan akan ditindaklanjuti teguran kembali terkait pengelolaan limbah sembarangan oelh PT. MAS, “tambah Agus. Artinya soal pengelolaan limbah PT. MAS masih mendapatkan nilai merah. Sehingga apabila teguran kembali ini tidak juga diindahkan oleh PT. MAS, maka pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan-aturan yang berlaku. 

“Bisa jadi sanksi berat yang akan kita jatuhkan itu, berupa penghentian sementara operasional perusahaan, atau mencabut izin, atau bahkan perusahaan PT. MAS kita bekukan, makanya kita lihat perkembangannya kedepan, “tegasnya. Dia juga sampaikan, pihak DLH memberikan waktu 30 hari pada PT. MAS melakukan berbagai perbaikan dan perubahan sesuai hasil temuan tersebut, sambil menunggu hasil uji Labfor limbah PT. MAS. 

Setelah temuan hasil laporan masyarakat terkait pembuangan limbah sembarangan dikonfirmasi oleh DLH pada PT. MAS, dilanjutkan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, Bagian Lingkungan PT. MAS, Reno Firdaus ketika dikonfirmasi soal DLH melakukan sidak, mengaku pihak Perusahaan pengucapan terimakasih. Karena dengan kedatangan DLH itu, sebagai teguran untuk melakukan berbagai perbaikan dalam management perusahaan. “Soal limbah yang keluar itu, disebabkan karena dalam perbaikan pipa dan lainnya. Dan sampai saat ini perbaikan masih terus dilakukan, “kilahnya.**Red/RE.

"Berita Sebelumnya"

Previous Post Next Post