Cinta Buta Membuat Suami Rela Dagang Sabu

N3 Tarakan,– Ironis nasib ME (30) tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu belakangan ini diketahui baru saja melaksanakan pernikahan empat bulan yang lalu suasana ruang persidangan yang tadinya tegang berubah menjadi haru dan dramatis diruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara .

Hakim ketua Mahyudi Igo,SH meminta agar para saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan yang sesuai dan benar adapun Mahyudi merasa prihatin akan pengakuan yang dikatakan oleh tersangka ME baru saja menikmati masa-masa pengantin baru yang harusnya bahagia malah mendekam dipenjara.

“apa penghasilan kamu tidak cukup sampai harus jualan sabu,?” kata Mahyudi .

adapun dua saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian yaakni Hendriansyah dan Arif dimana keduaanya mengatakan pada (19/4) sekitar pukul 19.00 wita kami mendapati laporan dari masyarakan bahwa di depan wisma patra kelurahan kampong I (Satu skip) sering dijadikaan tempat transaksi narkoba dan segera mungkin kami meluncur ke lokasi yang dimaksud pada saat itu kami melihat ada sebuah mobil terparkir di sekitar wisma patra setelah saya turun mendekati dan mau mengetok jendela mobilnya  tersangka ME langsung melarikan diri segera mungkin kami lakukan pengejaran sampai di depan gita jala tama pada saat itu ME bersama seorang wanita yang ada di dalam mobil langsung kami bawa ke satlantas untuk melakukan pemeriksaan .

“Kami periksa itu tapi sama sekali tidak ditemukan barang buktinya,”kata Hendri

Tetapi kita tidak percaya begitu saja tetap kami melaksanakan penggeledahan dirumah tersangka dengan memanggil ketua RT setempat setelah lama mencari akhirnya saya melihat sebuah kotak jam berwarna hitam tepat di atas lemari setelah dibuka ternyata benar dugaan kami tersangka adalah pengedar narkoba karena telah ditemukan 17 bungkus plastic kecil seberat 2 gram sabu beserta uang tunai sekitar Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) .

“Tapi kata dia itu uang hasil jual pulsa bukan hasil jual sabu,” kata arif menambahkan .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman, SH melayangkan sedikit pertanyaan-pertanyaan meliputi keterangan saksi yang dibenarkan oleh tersangka bahwa memang benar dirinya menjual sabu dengan harga 2 juta rupiah yang didapatkan dari kawannya yakni berinisial SY tetapi baru kali ini saja .

adapun pengakuan dari tersangka yakni sehari-hari Ia dan Istrinya mendapatkan penghasilan dari usaha rumah makan miliknya dan dirinya juga berjualan pulsa untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya Ia pun mengakui perbuatannya dengan sangat menyesal Ia bermaksud dengan terpaksa berbisnis sabu-sabu untuk tiket pesawat istrinya .
“Istri saya mau pulang ke Banjarmasin pak saya nggak ada uang untuk membeli tiket pesawatnya jadi saya dagang sabu untuk dia,” tutup ME. (Sari & Bonar)
Previous Post Next Post