Satlantas Solok Bantu Antar Siswa Kesekolah

N3, Solok ~ Tugas Pokok Polri yang tertuang didalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, wujud dalam pelaksanaan tugas pokok Polri tersebut salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wujud pelayanan kepada masyarakat tersebut yaitu jajaran Satuan Lalu lintas Polres Solok memberikan pelayanan kepada anak-anak sekolah dengan mengantarkannya ke sekolah masing-masing, hal tersebut dilakukan lantaran tempat tinggal  anak-anak sekolah tersebut tidak terjangkau oleh angkutan umum.

Ipda Sainol bersama anggota satlantas Polres Solok mengantar anak-anak sekolah yang tidak terjangkau angkutan umum untuk di antar ke sekolah dasar yang berlokasi di daerah Kayo Aro Kabupaten Solok.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan dengan membantu anak-anak murid sehingga tidak terlambat masuk sekolah, ujar Ipda Sainol”. TNS
Previous Post Next Post