Polda Sumbar Ringkus Pelaku Illegal Minning

N3, Padang ~ Dirreskrimsus Polda Sumbar akhirnya berhasil meringkus YY (55) salah seorang pelaku Tindak Pidana Illegal Minning jenis pasir, batu dan kerikil (sirtukil) dengan menggunakan alat berat Excavator di Sungai Talata Jorong Batu Hampar Nagari Mangopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Ini disampaikan Kabid Humas Syamsi dalam jumpa persnya dihadapan wartawan media online, cetak dan elektronik beberapa menit lalu.

Menurut Syamsi, saat dilakukan penangkapan terhadap YY, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 Unit Excavator, 3 Unit Drump Truck, 1 lembar DO  tertanggal 10-2-2017, dan 3 Lembar kertas bon dari PT. Statika Mitrasarana.

Hingga berita ini tayang, tim Reskrimsus Polda Sumbar telah mengamankan tersangka YY, dan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yang bertujuan untuk pengembangan kasus, apakah ada pihak-pihak lain yang ikut bermain ucap Syamsi .** 
Previous Post Next Post