Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu
unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Karena itu hukum
zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu.
Hal itu dikatakan Walikota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah Dt
Marajo saat membuka salah satu acara, akhir pekan kemarin.
"Zakat wajib bagi yang memiliki penghasilan,"
ujarnya.
Tentunya kita selama ini kebanyakan hanya membayar zakat
ketika ramadhan tiba atau ketika lebaran saja.Itulah kendalannya pemahaman
zakat di masyarakat kita masih seputar zakat fitrah yakni zakat yang hanya ada
ketika ramadhan.
Hal tersebut masih banyak terjadi di negeri ini, diakibatkan
informasi terkait zakat masih sangat minim
yang sampai di telinga masyarakat. Zakat hanya ramai ketika Ramadhan,
zakat hanya euforia jelang lebaran, zakat menjadi sesuatu yang diperhitungan
dan digalakkan hanya saat moment puasa dan hari raya.
Maka sudah menjadi tugas kita semua untuk mengkampanyekan
gerakan zakat bersama-sama, karena masih banyak harta lainnya yang wajib
dikeluarkan zakatnya meski di luar Ramadhan seperti emas, perak, hewan ternak,
hasil pertanian bahkan penghasilan. Jika harta-harta tersebut sudah mencapai
nishab atau haulnya maka tanpa harus menunggu Ramadhan pun zakatnya harus
segera ditunaikan.
Walikota Padang menginginkan setiap karyawan rutin
mengeluarkan zakatnya setiap bulan. Setiap menerima gaji, zakat dikeluarkan.
"Kita ingin zakat menjadi pengeluaran rutin yang
dipahami warga, begitu terima gaji, keluarkan zakat," sebut Mahyeldi.
Post a Comment