Karyawan Harus Bayar Zakat Tiap Bulannya



N3, Padang ~ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [QS.At Taubah (9):103]

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hal itu dikatakan Walikota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah Dt Marajo saat membuka salah satu acara, akhir pekan kemarin.

"Zakat wajib bagi yang memiliki penghasilan," ujarnya.

Tentunya kita selama ini kebanyakan hanya membayar zakat ketika ramadhan tiba atau ketika lebaran saja.Itulah kendalannya pemahaman zakat di masyarakat kita masih seputar zakat fitrah yakni zakat yang hanya ada ketika ramadhan.

Hal tersebut masih banyak terjadi di negeri ini, diakibatkan informasi terkait zakat masih sangat minim  yang sampai di telinga masyarakat. Zakat hanya ramai ketika Ramadhan, zakat hanya euforia jelang lebaran, zakat menjadi sesuatu yang diperhitungan dan digalakkan hanya saat moment puasa dan hari raya.

Maka sudah menjadi tugas kita semua untuk mengkampanyekan gerakan zakat bersama-sama, karena masih banyak harta lainnya yang wajib dikeluarkan zakatnya meski di luar Ramadhan seperti emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian bahkan penghasilan. Jika harta-harta tersebut sudah mencapai nishab atau haulnya maka tanpa harus menunggu Ramadhan pun zakatnya harus segera ditunaikan.
Walikota Padang menginginkan setiap karyawan rutin mengeluarkan zakatnya setiap bulan. Setiap menerima gaji, zakat dikeluarkan.

"Kita ingin zakat menjadi pengeluaran rutin yang dipahami warga, begitu terima gaji, keluarkan zakat," sebut Mahyeldi. 

Post a Comment

Previous Post Next Post