Selain PBB dan CSR PT. Pelindo Tak Ada Kontribusi

N3, Padang - PT.Pelindo Teluk Bayur  merupakan salah satu perusahaan besar di Kota Padang Sumatera Barat. Namun, di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PT Pelindo Teluk Bayur belum tersentuh pajak lainnya.
 
Selama ini PT.Pelindo dianggap belum dapat memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pemerintah daerah, hal itu diketahui ketika Pansus I DPRD Padang lakukan kunjungan ke PT.Pelindo Teluk Bayur.
 
Kepala Pelaksana Harian SDM PT. Pelindo Teluk Bayur Tatang Purwana mengatakan, saat ini kontribusi PT Pelindo Teluk Bayur hanya berupa PBB dan CSR (Corporate Social Responsibility, red). Padahal, pihaknya ingin memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Padang.
 
"Kami sendiri ingin memberikan kontribusi kepada Pemko Padang. Namun, kami masih mencari format yang pas. Kalau pemko membuat Perda (Peraturan Daerah-red) yang mewajibkan BUMN (Badan Usaha Milik Negera, red) wajib memberikan kontribusi, maka kami mungkin bisa menyisihkan laba bersih perusahaan untuk itu," ungkap Tatang.
 
Ketua Pansus I Pembiayaan dan Pendapatan DPRD Kota, Mizwar Djambak menyampaikan, kami berharap, PT.Pelindo Teluk Bayur dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengetahui sejauh mana kontribusi PT.Pelindo maka kami lakukan kunjungan ke sini,"ujar Mizwar dalam kunjungan Pansus I ke PT.Pelindo Teluk Bayur Padang.
 
Perusahaan yang ada di kota ini tentu harus memberikan kontribusi untuk pembangunan Kota Padang.
 
Sementara anggota Pansus I Ilham Maulana menuturkan, "saat ini terjadi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pusat, makanya beberapa proyek pembangunan di Kota Padang terhenti sementara. Pansus I mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) untuk menggali semua potensi PAD, termasuk dari PT Pelindo Teluk Bayur, " ujarnya.
 
Kepala Dipenda Kota Padang, Adib Alfikri  mengaku, saat ini potensi PAD di PT Pelindo Teluk Bayur hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain PBB, maka tidak ada PAD yang berasal dari PT Pelindo Teluk Bayur. 
 
"Dijelaskan, untuk PBB dari PT. Pelindo Teluk Bayur sekira Rp 849 juta. Sementara untuk Lampu Penerangan Jalan tidak bisa dipungut pajaknya karena PT. Pelindo Teluk Bayur bukan pabrik atau industri. PT Pelindo Teluk Bayur tidak ada pabrik, mereka hanya melakukan pelayanan jasa" ungkap Adib. 
 
Adib juga menegaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan PT. Pelindo Teluk Bayur dikenakan pajak daerah selain dari PBB. "Pajak yang lain dan apa yang mau kita kenakan lagi, selain PBB, " ungkap Adib.
 
Rombongan Pansus I DPRD Padang yang dipimpin Mizwar Djambak didampingi anggota Pansus I Aprianto, Rafly Boy, Usman Ismail, Amril Amin, dan Ilham Maulana serta ikut mendampingi Adib Alfikri Kepala Dipenda Kota Padang.(M7).
Previous Post Next Post