Polri: Tulisan Haris Berbeda Dengan Pledoi Fredi

N3~Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakan Polri, mengaku telah mempelajari informasi dari tulisan Haris yang berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit,” yang bercerita tentang pengakuan Fredi Budiman perihal dugaan keterlibatan sejumlah oknum lembaga Negara dalam bisnis haram Fredi Budiman. Boy menyebut bahwa tulisan Haris tidaklah sesuai fakta yang beredar ditengah public seperti saat sekarang ini.

Boy mengatakan ini sesuai penilaian, berdasarkan pledoi atau nota pembelaan yang telah ditemukan tim penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam pledoi itu tidak ada nama oknum Polri, BNN, dan TNI yang terlibat dalam bisnis narkotik Fredi, sebagaimana diucapkan dan ditulis haris dalam konten di media sosialnya.

“Jika saudara tidak percaya dengan perkataan saya silahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Disaat dapat anda lihat dan cek hasil dari pledoi Fredi Budiman, setebal 20 halaman, tidak ada yang mengaitkannya dengan kata-kata yang katanya curahan hati (Fredi) itu," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8) kemarin.

Jenderal bintang dua ini juga menepis pernyataan yang menyebutkan petugas BNN pernah membawa Fredi ke China untuk melihat langsung pabrik narkotik.

Menurut mantan Kepala Kepolisian Daerah Banten itu, ada penyimpangan informasi yang disampaikan Haris. Polri sendiri meragukan kebenaran informasi dalam artikel Haris.

Ia mempertanyakan sikap Haris mempublikasikan artikelnya menjelang Fredi di eksekusi mati. Ia pun menyayangkan alasan Haris tidak melaporkan informasi itu kepada polisi terlebih dahulu. "Kondisi ini tentu disayangkan Polri, mengapa tidak jauh-jauh hari kita sama-sama karena Pak Haris sebenarnya cukup dekat dengan sejumlah personel kepolisian," ucap Boy.

Walaupun Polri mengaku memiliki kedekatan dengan Haris, namun tidak mengurung Polri untuk tidak melaoprkan Haris ke Bareskrim Polri. Namun hingga saat ini Korps Bhayangkara masih memberikan waktu kepada Haris untuk membuktikan kebenaran informasi dalam artikelnya. Bila tidak bisa membuktikan kebenaran informasi dalam artikelnya itu, Boy mengatakan, polisi siap menjerat Haris sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE. (Khalid)
Previous Post Next Post