Kajari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi RS Benyamin Ghuluh

N3, Sulteng ~ Tim Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana kas RS Benyamin Ghuluh senilai kurang lebih Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka, Abdul Salam, mengatakan, mereka adalah YS, mantan bendahara rumah sakit dan SH, pimpinan PT BBM yang bergerak di bidang pengadaan obat-obatan dan barang habis pakai.

"Setelah melalui proses pemeriksaan kami langsung tetapkan sebagai tersangka. Tapi belum kami tahan. Mereka masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (21/6/2016).

"Sekitar 10 kali transaksi antara YS dan SH dengan jumlah Rp 3,5 miliar. Namun itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada kontrak kerjasama. Hanya dibuktikan dengan kuitansi yang bertanda tangan YS dan SH, dirut rumah sakit tidak ada. Mudah sekali uang ini keluar. Apalagi yang keluarkan bendahara penerimaan," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Kolaka tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

"Kalau dalam proses ada perkembangan dan kerugian negara lagi pasti tersangka akan bertambah. Tindak pidana korupsi penyelewengan sebesar Rp 3,5 miliar di RSBG ini, tersangka diancam pasal 239 junto pasal 18, 55 ayat 1 dan pasal 64 KUH," tuturnya.

Kebocoran anggaran sebesar Rp 3,5 miliar di rumah sakit ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara.

Secara tertulis, pihak rumah sakit menunjukkan adanya dana tersimpan Rp 5 miliar. Setelah diminta untuk menunjukkannya, pihak rumah sakit tidak dapat membuktikan.

BPK menyebutkan, temuan mereka adalah sekitar Rp 5 miliar. Namun Direktur RSBG yang telah dipecat, Asis Amin, mengatakan temuannya hanya Rp 3,5 miliar. Bukan 5 miliar, tapi hanya Rp 3,5 miliar," kata Asis. rel/infk.com.
Previous Post Next Post