Sumbar Kirim 45 Ton Beras Kelokasi Bencana

N3, Padang, Pasca musibah banjir dan longsor yang melanda 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat awal bulan lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai mengirim beras cadangan ke daerah yang terkena dampak terparah. Pengiriman beras dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan paceklik pangan, mengingat banyak areal persawahan yang puso akibat terendam banjir, sehingga produksi padi mengalami penurunan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki beras cadangan sebanyak 253 ton. Dari jumlah tersebut, 45 ton dialokasikan untuk 3 daerah, masing-masing untuk Kabupaten Solok Selatan 15 ton, Kabupaten Pasaman 10 ton, Kabupaten Limapuluh Kota 10 ton,” ungkap Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat Effendi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/02).

Effendi menjelaskan, dari 3 Kabupaten dimaksud, hanya Kabupaten Solok Selatan yang telah dikirim, sedangkan beras cadangan untuk Kabupaten Pasaman dan Limapuluh Kota didistribusikan minggu ini. Melalui bantuan beras cadangan itu, masing-masing masyarakat mendapatkan jatah beras 300 gram per hari.

“Solok Selatan sudah dikirim untuk kebutuhan selama dua minggu, karena memang disana terparah dilanda banjir, serta banyak sawah puso. Sementara untuk Pasaman dan Limapuluh Kota minggu ini baru kita kirim, karena stok di daerah setempat masih mencukupi untuk beberapa hari ke depan,” paparnya.

Efendi menjelaskan, beras cadangan disediakan untuk antisipasi terhadap kejadian paceklik pangan di daerah rawan, seperti daerah yang terkena bencana. Akan tetapi penggucuran beras cadangan tetap harus mengacu ke Undang-Undang dan peraturan, sehingga baru bisa dikucurkan ketika masa tanggap darurat bencana berakhir.

“Sesuai aturan beras ini baru bisa dikucurkan setelah tanggap darurat, karena kebutuhan pangan selama tanggap darurat dipenuhi oleh Dinas Sosial. Itu sudah sesuai aturan,” katanya.

Effendi menambahkan, beras cadangan juga bisa dikeluarkan jika terjadi gejolak harga beras melebihi daya beli masyarakat. Sesuai aturan, cadangan beras Provinsi bisa dikucurkan ke Kabupaten/Kota setelah ada permintaan dari Bupati/Walikota dan disetujui oleh Gubernur. Zrd
Previous Post Next Post