Fraksi Golkar DPRD PADANG Sudah Ajukan Surat PAW M.Dinul Akbar

N3,Padang~ Ketua Fraksi Golkar dan Bulan Bintang Jumadi, menyatakan fraksinya dan DPRD Kota Padang walau masih dalam suasana berkabung pasca meninggalnya M. Dinul Akbar,namun mengingat pentingnya kelancaran tugas- tugas kedewanan,penggantian juga mesti dilakukan sehingga fraksi mengajukan permintaaan ke DPD.Pasca meninggalnya M. Dinul Akbar, Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah menyurati Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar,"katanya,Rabu(24/2).

"Surat tersebut adalah permintaan untuk melakukan proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap Dinul Akbar yang meninggal saat menjalankan tugas kunjungan kerja ke Provinsi Bali pekan lalu.Untuk proses PAW biasanya memakan waktu paling cepat tiga bulan. Jika proses PAW tidak diajukan cepat, akan terjadi kekosongan yang lama sehingga fraksi tidak akan maksimal. Jika diproses dari sekarang dan memakan waktu tiga bulan, ia memperkirakan pada April atau paling lambat Mei 2016 mendatang, Fraksi Golkar di DPRD Kota Padang akan kembali utuh,"ujar Jumadi.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengaku,sudah menerima pengajuan PAW dari Fraksi.Begitu menerima surat tersebut, pengurus harian langsung melakukan rapat pleno bersama pimpinan DPC Partai Golkar di Daerah Pemilihan III ( Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Kecamatan Bungus Telukkabung)."Kami sudah melaksanakan rapat pleno usai menerima surat dari fraksi dan hasilnya telah dilaporkan ke Ketua DPD I Partai Golkar Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim," terang Wahyu. 

Kemudian setelah berkoordinasi dengan KPU Kota Padang, sesuai urutan jumlah perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, peraih suara terbanyak setelah M. Dinul Akbar adalah Miswar Jambak. "Berdasarkan data KPU tentang perolehan suara calon legislatif, Miswar Jambak merupakan peraih suara terbanyak setelah Dinul Akbar dari Partai Golkar di Dapil III.

Dilanjutkan,Ketua DPD I Hendra Irwan Rahim sudah memberikan arahan untuk melakukan proses PAW sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan arahan tersebut, DPD Partai Golkar Padang,menurutnya akan memproses dengan mengajukan pemberhentian dengan hormat M. Dinul Akbar ke pimpinan DPRD Kota Padang dan mengusulkan calon penggganti tersebut untuk dilanjutkan ke gubernur," tutup Wahyu. (M7).

Post a Comment

Previous Post Next Post