Tak Terkecuali Kandang Ayam, Setiap ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan


N3, Padang ~ Jika saat ini baru pejabat struktural, pada gilirannya nanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang bakal diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Harta tersebut tak terkecuali kandang ayam atau sangkar burung sekalipun.
“Hal ini guna mewujudkan ASN yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) yang merupakan salah satu sasaran dari reformasi birokrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asnel mewakili Walikota Padang saat membuka Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Balaikota Padang, Selasa (17/11).
Asnel menjelaskan, hal ini sejalan dengan Intruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 28 Tahun 1999, serta Keputusan Walikota Padang Nomor 116 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
“Dalam UU Nomor 28 1999 tersebut, setiap ASN berkewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Juga bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang,” kata Asnel.
Dalam bimtek yang diikuti para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Padang ini, Asnel mengharapkan ASN melakukan pengisian benar-benar jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya. “Jangan sampai ada harta yang yang disembunyikan apalagi dibuat fiktif dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengisian LHKASN ini sebagai wujud dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. “Terlebih kita sudah menandatangani pakta integritas dan pencanangan gerakan anti korupsi melalui pemakaian pin ‘Saya Anti Sogok’ sebagai wujud komitmen moral dalam mewujudkan good governance dan clean governance,” papar Asnel.
“Saya berharap bimbingan teknis pengisian LHKASN ini akan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya. **
Previous Post Next Post