Penarikan Ranperda Minol untuk Penyempurnaan

N3, Padang ~ Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penarikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang minuman beralkohol (minol) hanya untuk penyempurnaan draf sebelum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Pemerintah akan menyosialisasikan hal ini lebih jauh dulu pada seluruh elemen masyarakat, karena perlu masukan dari mereka seperti tokoh adat, tokoh agama dan para pemangku kepentingan," kata dia di Padang, Jumat.

Ia mengatakan penarikan ranperda minol melalui surat ke DPRD tanggal 26 Oktober ini tidak akan menimbulkan masalah dalam pengawasan peredaran minol di Kota Padang.

Pengawasan peredaran minol masih tetap berlangsung karena masih ada poin-poin peraturan lainnya yang masih bisa digunakan.

"Walaupun Perda nomor 8 tahun 2012 tentang minuman keras batal, namun masih ada poin yang dapat digunakan sesuai surat edaran peraturan menteri perdagangan (permendag)," kata dia.

Peraturan tersebut tidak sepenuhnya batal karena masih ada masa tenggang dan tidak masalah selama hal itu tidak bertentangan.

Selain itu, ia mengatakan Kota Padang masih mempunyai perda ketertiban umum yang dapat sekaligus mengawasi peredaran minol sehingga masyarakat tidak perlu cemas.

Sementara Ketua Pansus I DPRD Padang yang membawahi ranperda minol, Helmi Moesim mendesak pemerintah setempat untuk mengusulkan kembali Ranperda tersebut.

"Tidak adanya payung hukum tentang pengawasan minol akan menybabkan peredarannya semakin bebas sehingga pemkot perlu memasukkan kembali usulan," kata dia. boy
Previous Post Next Post