DPRD Padang Sahkan Tiga Ranperda

N3, Padang , Sidang Paripurna DPRD Kota Padang bersama Pemkot akhirnya mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari enam rancangan yang telah dibahas.

Diantara ketiga Ranperda tersebut, Pengelolaan Air Limbah Domestik, perubahan atas Perda nomor 13/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Penamaan Jalan," kata Ketua DPRD Kota Padang Erisman.

Beberapa rancangan yang dibahas masih belum bisa di tentukan, karna masih belum terselesaikan.
"Ranperda tentang Minuman Beralkohol telah ditarik kembali oleh pemerintah kota (pemkot) Padang pada 26 Oktober lalu karena perlu penyempurnaan draf kembali," kata dia.

Selain itu, Ranperda perubahan atas Perda 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha masih perlu pendalaman.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan ketiga Ranperda yang disampaikan hasil akhirnya merupakan perwujudan komitmen pemkot dalam mengelola dan menggali potensi sumber daya yang ada.

Ia mengatakan dengan disahkannya tiga Ranperda tersebut, maka pemkot akan terus melakukan terobosan dalam menggali potensi yang mungkin belum tergarap dengan maksimal. Selain itu, dalam penyampaian pendapat akhir setiap fraksi DPRD Kota Padang terkait pembahasan tiga renperda tersebut, seluruh fraksi dapat menyetujuinya menjadi perda kecuali fraksi Partai Demokrat tentang ranperda pengelolaan air limbah domestik. boy
Previous Post Next Post