Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik

N3, Jakarta ~ Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi menyandang status tersangka. Dahlan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembanguna gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada tahun anggaran 2011-2013 silam.

Setelah mangkir dua kali akhirnya Dahlan Iskan dating bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Pada Kamis (4/6) kemarin,  Dahlan diperiksa tim penyidik kejaksaan selama 9 jam. Hari Jum’at (5/6), Dahlan kembali diperiksa dan berujung dengan penetapan beliau menadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik.

Kepala Kajati DKI akarta Adi Togarisman mengatakan, Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetepkan sebagai tersangka berdasar dua alat bukti, saat member keterangan pers di Kejaksaan, Jum’at  (5/6) beberapa waktu lalu.

Kejati DKI Jakarta, sejauh ini telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara. Sepuluh tersangka lainnya telah masuk ke tahap penuntutan, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, cakap Adi.
Berikut nama kesepuluh orang tersebut, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Kasus ini terungkap berdasarkan dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta. BPKP menduga adanya kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Kini para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Valhalla)
Dibaca
Previous Post Next Post