Hendak Kabur Secara Ilegal Dari Singapura, Dua WNI Dihukum Dua Tahun Penjara

N3, Singapura ~ Diduga hendak kabur dari Singapura secara illegal, dua pria Indonesia didakwa dan dihukum oleh pihak berwajib Singapura.

Dikutip dari Channel news Asia, pada Jumat (5/6), Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) menyatakan, kedua pria yang diketahui bernama Sofyan Soeb dan sang sopir bernama Hasan Maksun ditemukan tengah meringkuk didalam bagasi sebuah mobil dari Malaysia pada tanggal 21 Mei 2015 silam. Mereka ditemukan oleh pihak berwajib saat melakukan pemeriksaan di pos Woodland Checkpoints. Mereka langsung diringkus dan digelandang ke kantor kepolisian setempat.

Mereka berdua ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat. Hasil putusan pengadilan Singapura pada Kamis (4/6) kemaren menetapkan Hasan (48) dan Sofyan (41) harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan harus menerima tiga cambukankarena mereka diduga berusaha menyeludupkan Sofkan keluar dari Singapura secara illegal.

Mobil yang dipakai untuk menyeludupkan Sofyan kini dalam sitaan petugas imigrasi Singapura.

Dalam Undang-Undang Imigrasi Singapura menyatakan, hukuman bagi mereka yang overstay dan memasuki Negara tersebut secara illegal dikenakan sanksi hukuman penjara hingga enam bulan ditambah minimal menerima tiga kali cambukan.

Bagi yang terlibat dalam penyelundupan imigran, baik ke dalam atau luar Singapura adalah hukuman penjara tidak kurang dari dua tahun, dan tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, dikenakan juga hukuman cambuk tidak kurang dari tiga kali, menurut UU Negara Singapura.

Saat ini Negara Singapura tengah gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang dan kendaraan dalam upaya untuk memerangi penyelundupan imigran, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang-barang berbahaya lainnya. Ini juga mengantisipasi masuknya teroris ke negeri Singa tersebut. (El Febrian)
Dibaca
Previous Post Next Post